Lokasi SIM Keliling Depok Jumat 4 September 2020, Bisa Sekalian Belanja

Ini dikhususkan untuk wilayah hukum Polres Metro Depok.

Pebriansyah Ariefana
Jum'at, 04 September 2020 | 07:20 WIB
Lokasi SIM Keliling Depok Jumat 4 September 2020, Bisa Sekalian Belanja
Antrian warga untuk mendaftar perpanjangan SIM di Pelayanan SIM Keliling Masjid At-Tin, Jakarta Timur, Kamis (4/6). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraJakarta.id - Lokasi SIM keliling Depok Jumat 4 September 2020 akan berlangsung di beberapa tempat. Lokasi SIM keliling Depok Jumat berlangsung di Cimanggis Square Jalan Raya Bogor atau kawasan PAL untuk tempat layanan SIM 1.

Lalu untuk layanan SIM 2 berlokasi di Masjid Baiturrahman Jalan Tole Iskandar, Kecamatan Sukmajaya.

Ini dikhususkan untuk wilayah hukum Polres Metro Depok.

Sim keliling ini khusus untuk perpanjangan SIM, bukan untuk permohonan SIM baru.

Baca Juga:Perpanjang Izin Mengemudi, Ada Empat Lokasi SIMLing DKI Jakarta Hari Ini

Surat Ijin Mengemudi adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseoraang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan trampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Lokasi SIM keliling Depok akan berlangsung Senin, Selasa, Rabu, Kamis, Jumat, dan Sabtu.

Sementara tanggal merah dan libur nasional tidak beroperasi. Selain itu akhir bulan juga tidak beroperasi.

Berikut jadwal SIM keliling bekasi berdasar akun https://satlantas.polresmetrodepok.com/simkeliling

Untuk jadwal jam operasional pelayanan SIM mulai pukul 08.00 sampai 12.00 WIB. Sedangkan untuk pendaftaran pelayanan ditutup pukul 10.00 WIB.

Baca Juga:Cek di Sini Lokasi SIM Keliling Tangerang Selatan Kamis 3 September 2020

Perlu diketahui layanan maksimal pemohon SIM adalah 200 orang.

Untuk mengetahui berapa biaya perpanjangan SIM, berikut daftar harga perpanjang SIM 2020:

  • Perpanjang masa berlaku SIM A Rp 80.000.
  • Perpanjang masa berlaku SIM B Rp 80.000.
  • Perpanjang masa berlaku SIM C Rp 75.000.
  • Perpanjang masa berlaku SIM D Rp 30.000.

Syarat-syarat perpanjang SIM berupa dokumen yang harus dibawa dan dilengkapi sebagai berikut:

  • KTP Asli dan fotokopinya 2 lembar.
  • SIM A atau C yang masih berlaku dan fotokopinya 2 lembar.
  • Surat keterangan sehat yang diurus di loket khusus.
  • Biaya perpanjang SIM.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak