SuaraJakarta.id - Hampir setengah dari laporan Kepolisian Kota Bekasi adalah kasus penipuan. Jumlahnya 40 persen sejak pandemi corona merebak di awal Mei 2020 lalu.
Tingkat kejahatan selama pandemi Covid-19 didominasi dengan kasus penipuan. Banyak warga yang melaporkan kasus penipuan online pembelian barang.
Di Kota Bekasi, kasus ini mendominasi hingga 40 persen laporan di kepolisian. Sisanya adalah kasus kejahatan lain, seperti pencurian/perampokan serta kejahatan lain.
"40 persen itu kasus khusus kasus penipuan online. Sisanya terbagi-terbagi kasus lain, selama Covid-19 ini saja, tahun-tahun kemarin masih seperti biasa,” kata Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Heri Purnomo dihubungi Suarajakarta.id, Jumat (4/9/2020).
Baca Juga:Diduga Stres, 3 Pasien Positif Covid-19 Ini Nekat Lakukan Bunuh Diri
Media sosial saat ini banyak dimanfaatkan oleh oknum untuk melakukan penipuan.
Mereka menawarkan barang-barang jualan seperti komestik, fesyen seperti baju, celana, sepatu dan lainnya juga elektronik.
Modus para pelaku yaitu dengan memejengkan barang dagangan orang lain. Contohnya kata Heri, pelaku mengambil foto atau gambar yang memang sudah terpampang di akun orang lain atau google.
“Ada banyak tuh gambar, mereka (pelaku) pajang dan menawarkan produk pada umumnya. Bahkan, ada yang sampai berani bersponsor di media sosial, itu untuk kalangan penjualan elektronik, seperti handphone dan laptop,” kata dia.
Setelah konsumen teperdaya dengan produk itu, biasanya pelaku tidak menyediakan penjualan COD atau datang ke lokasi penjualan dengan alasan adanya wabah Covid-19.
Baca Juga:Mahfud MD: Angka Corona DKI Melonjak Usai Ada Pelonggaran PSBB
Modus mereka melakukan penjualan apabila konsumen lebih dulu melakukan administrasi pembayaran melalui rekening.