"Jadi kita di sini melakukan upaya-upaya hukum sebagai warga negara yang baik kita lapor ke Bareskrim," kata David.
Dalam laporan yang hendak diajukan ke Bareskrim Polri, David selaku pihak pelapor mempersangkakan Puan dengan Pasal 310, 311, 27 ayat 3 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 14,15 KUHP Nomor 1 Tahun 1946.
Dia juga turut membawa sejumlah barang bukti untuk memperkuat isi laporannya.Beberapa barang bukti yang dibawanya yakni flashdisk berisi rekaman suara pernyataan Puan, tangkapan layar pernyataan Puan di beberapa media serta lampiran lainnya.
David lantas mengklaim jika pihaknya melaporkan Puan ke Bareskrim Polri tidak ada kaitannya dengan politik. Dia berdalih laporan tersebut dibuatnya berdasar keresahan dari masyarakat Minang.
"Tidak ada hubungan dengan politik ini murni pesan mamak saya di kampung 'tolong bawakan suara kita bahwa di kampung sudah bergejolak'," kata dia.
Lebih lanjut, David menyampaikan bahwa pihaknya menunggu klarifikasi langsung dari Puan atas pernyataannya yang dinilai telah menghina masyarakat Minang. Namun, hingga 1x24 jam usai pernyataan tersebut terlontar tidak ada klarifikasi langsung yang disampaikan oleh Puan.
"Kalau saya permintaan maaf kepada media itu emang kita harapkan bangsa minang sekali lagi kita bangsa pemaaf, menjunjung tinggi persaudaraan," ujarnya.
Awal Polemik
Puan sebelumnya mengumumkan rekomendasi partai untuk pemilihan gubernur Sumatera Barat dari rumah Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri, Jalan Teuku Umar, Jakarta Pusat.
PDIP mengusung kader Partai Demokrat Mulyadi sebagai calon gubernur Sumatera Barat. Mulyadi akan berpasangan dengan Ali Mukhni yang kini menjabat bupati Padang Pariaman.