SuaraJakarta.id - Proses Pemilihan Wakil Bupati Bekasi bakal diulang. Alasannya karena prosedur dalam Pilwabup Bekasi tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Pernyataan ini ditegaskan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Gedung Bupati Bekasi, Cikarang Pusat, Jumat (4/9/2020).
"Ada prosedur yang tidak dilalui. Proses Pilwabup harus sejalan dengan yang ditentukan oleh Kemendagri," kata dia.
Pria yang akrab disapa Emil ini juga menegaskan tak mau ikut campur mengenai rekomendasi Cawabup dan yang lainnya.
Baca Juga:Tekan Penularan Covid-19, Emil: Kalau Bisa Tidak Ada Ruang Merokok Lagi
Namun, untuk aturan dalam Pilwabup Bekasi ini harus lengkap dan sempurna.
"Poinnya (ketentuan Kemendagri) itu saja," ujarnya.
Dia mengingatkan kepada para legislator di wilayah setempat untuk teliti dan cermat dalam proses Pilwabup Bekasi.
Jangan sampai, lanjut Ridwan Kamil, ada kejanggalan dan syarat administrasi yang dilewati.
Misalnya saja, soal hasil Pilwabup Bekasi yang terjadi beberapa waktu lalu.
Baca Juga:Awas, Ruang Merokok Bersama Bisa Jadi Sumber Penyebaran COVID-19
Ridwan Kamil menilai bahwa DPRD Kabupaten Bekasi tergesa-gesa melaporkan dan menjalankan prosesnya.
- 1
- 2