Selain WNI, Ini 11 Warga Negara yang Dilarang Masuk ke Malaysia

Malaysia memberlakukan kebijakan terbaru itu mulai 7 September 2020.

Rizki Nurmansyah
Jum'at, 04 September 2020 | 19:12 WIB
Selain WNI, Ini 11 Warga Negara yang Dilarang Masuk ke Malaysia
Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia, Kemlu, Judha Nugraha. [Dok.kemlu.go.id]

SuaraJakarta.id - Tak cuma Warga Negara Indonesia (WNI), pemerintah Malaysia juga melarang 11 warga negara lainnya masuk ke negara mereka.

Larangan ini terkait permasalahan Covid-19 di 12 negara tersebut.

Selain WNI, 11 warga negara yang masuk 'daftar hitam' pemerintah Malaysia, yakni Filipina, India, AS, Inggris, Arab Saudi, Prancis, Italia, Rusia, Bangladesh, Spanyol, dan Brasil.

Pemerintah Malaysia melarang para pelancong dari negara dengan kasus Covid-19 di atas 150 ribu untuk memasuki wilayah mereka.

Baca Juga:Malaysia Larang WNI Masuk ke Negaranya, Ini Alasannya

Hal itu disampaikan oleh Menteri Pertahanan Malaysia Ismail Sabri Yaakob, pada Kamis (3/9/2020) kemarin.

Dia mengumumkan, pelancong dari 12 negara yang disebutkan di atas tidak akan diberikan izin, kecuali dalam kasus darurat yang melibatkan hubungan bilateral serta kedinasan, dengan catatan mendapatkan izin dari keimigrasian.

"Kami akan menambahkan lebih banyak negara yang dianggap berisiko tinggi, yang memiliki lebih dari 150 ribu kasus positif, ke dalam daftar. Warganya akan dilarang (masuk Malaysia)," ujar Ismail.

Sebelumnya, pada Selasa (1/9/2020), Malaysia juga mengumumkan perpanjangan larangan masuk bagi para pemegang izin tinggal jangka panjang dari India, Indonesia, dan Filipina.

"Keputusan itu diambil setelah mempertimbangkan lonjakan jumlah kasus Covid-19 di tiga negara," jelasnya.

Baca Juga:RI Dilarang Masuk Malaysia, Rektor UIC: Banyak WNI Cari Hidup Disana

Menurut Ismail, pembatasan akan berlaku untuk penduduk tetap, pemegang tiket masuk Malaysia My Second Home, ekspatriat dari semua kategori, mereka yang memiliki izin tinggal, visa pasangan dan pelajar yang merupakan warga negara masing-masing.

Panggil Dubes Malaysia

Sementara itu, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu) telah memanggil Duta Besar Malaysia di Jakarta untuk meminta klarifikasi terkait kebijakan pemerintah Malaysia melarang WNI ke Negeri Jiran.

Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia, Judha Nugraha mengatakan, dubes Malaysia akan menyampaikan klarifikasi dari Pemerintah Indonesia ke Pemerintah Malaysia.

"Dalam pertemuan tersebut Duta Besar menyampaikan akan menyampaikan pembicaraan tersebut ke pemerintah yang ada di Kuala Lumpur," ujarnya dikutip dari Ayo Jakarta—jaringan Suara.com—Jumat (4/9/2020).

Judha menegaskan berdasarkan informasi dari dubes Malaysia, larangan masuk tersebut hanya bersifat sementara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak