"Melalui beberapa kali sidang akhirnya dicapai musyawarah mufakat bahwa Pancasila saat inilah yang sudah final. Maka khilafah tadi tidak usahlah dikemukakan lagi. Apalagi sampai memperjuangkan hal yang melawan hukum, dalam tanda kutip hukum negara. Seperti misalnya mengharamkan pemilihan presiden, pemilihan DPR ini kan tidak benar," tuturnya.
Anwar menyampaikan apresiasinya terkait adanya pembentukan gugus tugas pemuka agama yang diinisiasi oleh BNPT.
Dengan adanya gugus tugas ini para pemuka agama dapat memberikan penjelasan dan juga tanya jawab terkait dengan radikalisme dan terorisme kepada masyarakat.
"Contohnya dulu pernah terjadi, ketika Lembaga Persatuan Ormas Islam (LPOI) mengadakan seminar, waktu itu kan HTI belum resmi dibubarkan, ketika Indonesia Raya mereka ini lalu keluar. Saya sudah bilang, hati-hati kita sebagai warga Indonesia harus patuh pada UU karena anda itu kan berada di Indonesia," ucapnya.
Baca Juga:PDIP Buka Suara! Jelaskan Maksud Puan "Semoga Sumbar Dukung Pancasila"
Terkait radikal-teror, Anwar mengatakan hal itu bukan hanya orang Islam. Kalau lebih luasnya, tidak ada satupun ajaran agama yang benar-benar sesuai dengan syariatnya yang mengajarkan tentang radikalisme, terorisme apalagi separatisme.
"Hal inilah yang penting untuk terus disosialisasikan," pungkas Wakil Ketua Pembina PP Perti KH Anwar Sanusi.