“Kasus masih kami kembangkan untuk mencari barang bukti lain,” imbuh Ade.
Dalam kesempatan itu, Ade mengajak semua masyarakat untuk bersama-sama mencegah kejahatan. Sepeda motor, harus diawasi dan ditambah kunci pengaman tambahan.
Selain itu, Ade juga mengimbau masyarakat untuk tidak membeli kendaraan tanpa surat resmi sebab patut diduga hasil kejahatan.
“Yang membeli juga dapat dikenakan pidana karena menadah atau membeli kendaraan hasil curian,” kata Ade.
Baca Juga:Beraksi 6 Tahun, Sindikat Pencuri Ribuan Motor Diringkus Polresta Tangerang