PSBB Total, Pengamat: Jaga Distribusi Barang Agar Tak Terjadi Panic Buying

PSBB total di Jakarta akan berlaku mulai 14 September 2020.

Rizki Nurmansyah
Kamis, 10 September 2020 | 15:41 WIB
PSBB Total, Pengamat: Jaga Distribusi Barang Agar Tak Terjadi Panic Buying
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengunjungi pedagang ikan di Pasar Tomang Barat, Jakarta Barat, Jumat (12/6/2020). [Instagram @grogolpetamburan_official]

Selain itu, kebijakan pembatasan pembelian produk pangan tertentu, seperti beras, tepung terigu dan gula juga perlu diterapkan kembali untuk mencegah kepanikan berbelanja.

"Langkah itu sebenarnya sudah dilakukan pada PSBB tahap awal pada Maret lalu. Kebijakan itu bisa diambil jika memang diperlukan," kata Yusuf.

PSBB total kembali diberlakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan didasarkan tiga indikator, yaitu tingkat kematian, ketersedaan tempat tidur dan ICU khusus pasien Covid-19 serta tingkat kasus positif di Jakarta.

Angka rata-rata kasus positif Covid-19 di Jakarta adalah 13,2 persen atau di atas ketentuan aman Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang berada di bawah 5,0 persen. [Antara]

Baca Juga:Tanggapi Anies, Imam Besar Istiqlal: ke Masjid Sunah, Jaga Kesehatan Wajib!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini