DKI PSBB Total, Wali Kota Tangsel Tak Larang Warga Keluar Masuk Jakarta

Surat SIKM tak efektif.

Pebriansyah Ariefana
Jum'at, 11 September 2020 | 06:42 WIB
DKI PSBB Total, Wali Kota Tangsel Tak Larang Warga Keluar Masuk Jakarta
Airin Rachmi Diany. (Suara.com/Ria Rizki)

SuaraJakarta.id - Wali Kota Tangerang Airin Rachmi Diany masih mengkaji soal aturan pembatasan akses keluar-masuk ke DKI Jakarta yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Total.

Airin pun mengaku, ogah menerapkan Sistem Izin Keluar Masuk (SIKM) yang dijadikan sebagai syarat akses keluar-masuk dua ibu kota dengan daerah penyangga. Sehingga warganya bebas keluar masuk Jakarta.

Hal tersebut, lantaran SIKM yang sudah diterapkan sekira Juni lalu d Kota Tangsel selama 14 hari itu tidak maksimal.

"Kalau pergerakan agak berat ya buat kami.
Saya pengalaman ya, SIKM itu enggak efektif sama sekali. Jalannya terlalu kecil, sempit," kata Airin setelah mengikuti rapat koordinasi secara daring denga Forkopimda se-Jabodetabek, Kamis (10/9/2020).

Baca Juga:Jakarta PSBB Total, Pengusaha: Akan Kami Patuhi Meski Berat

Menurutnya, SIKM itu tidak efektif lantaran jalan di Kota Tangsel itu ibarat memiliki 1.000 jalan tikus.

Banyak akses jalan yang bisa dimanfaatkan warga luar daerah untuk masuk atu pun ke luar Tangsel.

"Saya tidak ingin menerapkan SIKM lantaran bukan soal biaya, karena itu bisa cari ya. Persoalannya, jalan kita kan banyak jalan kecil. Jadi bakal sulit mengawasi, enggak efektif," tegasnya.

Pilihannya, lanjut Airin, ke depan pihaknya bakal aktivasi lagi satuan gugus tugas tingkat RW dan akan dilakukan kajian dalam waktu dekat.

"Terdekat ini, sama dengan Pak Kapolres dan Pak Dandim untuk gencar sosialisasi lagi tentang protokol kesehatan Covid-19 di masyarakat," ungkapnya.

Baca Juga:Jakarta PSBB Total, Siap-siap Ada Razia Penyekatan Oleh Kepolisian

"Saat ini sebetulnya tinggal bagaimana penegakan disiplin protokol kesehatan Covid-19 aja di lingkungan masyarakat," tutup Airin.

Sebelumnya, Airin menolak menerapkan PSBB Total di wilayahnya.

Hal tersebut, lantaran yang menjadi acuan adalah kebijakan dari Gubernur Banten bukan dari Gubernur DKI Jakarta.

Hingga kini, pihaknya masih menerpkan PSBB jilid ke-10 tahap 11 dengan plonggaran sejumlah aktivitas masyarakat dan bakal berlaku selama 14 hari hingga 20 September mendatang.

Hanya saja, ada satu catatan besar dan penting dari hasil rapat koordinasi Forkopimda se-Jabodetabek secara daring yang membahas soal PSBB Total yang diterapkan DKI Jakarta, Kamis (10/9/2020).

Airin menyebut, dari semua pembahasan tentang penerapan PSBB Total yang dilakukan DKI Jakarta bersama para daerah penyangganya itu terpenting adalah soal koordinasi dengan pemerintah pusat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini