Rampok Gerombolan Pemotor Pakai Senjata Mainan, 3 Polisi Gadungan Diringkus

Ketiga polisi gadungan terancam hukuman sembilan tahun penjara.

Rizki Nurmansyah | Welly Hidayat
Sabtu, 12 September 2020 | 15:27 WIB
Rampok Gerombolan Pemotor Pakai Senjata Mainan, 3 Polisi Gadungan Diringkus
Ilustrasi polisi meringkus pelaku kejahatan. [AFP]

SuaraJakarta.id - Polres Jakarta Selatan bersama Polsek Pasar Minggu meringkus tiga pelaku polisi gadungan. Para pelaku memeras korban dengan membawa senjata api mainan.

Ketiga pelaku tersebut masing-masing berinisial OM, A dan R.

Modus operandi mereka mencari mangsa korbannya dengan membawa satu unit mobil yang mereka sewa.

Para korbannya kebanyakan di wilayah Jakarta dan Bekasi Kota.

Baca Juga:Viral Aksi Pemotor Bikin Emosi Pemobil Di Jalanan, Penyebabnya Sepele

Terakhir kali ketiga polisi gadungan ini beraksi yakni saat memberhentikan segerombolan pemotor di Pasar Minggu, Kamis (3/9/2020) lalu.

Saat itu, korban dipaksa masuk ke mobil yang dibawa para pelaku, di mana berdalih untuk dilakukan pemeriksaan.

"Itu, lima orang sedang naik motor, disetop oleh tiga orang ini (pelaku)," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budi Sartono dalam keterangannnya, Sabtu (12/9/2020).

"Mereka bilang motor disita untuk barang bukti satu tindak pidana. Kemudian, kelimanya dimasukkan dalam mobil. Tersangka R, mengambil HP kelima korban dengan alasan untuk diperiksa lebih lanjut," paparnya.

Budi menyebut bahwa para korban baru sadar ketika mereka membuat laporan ke Polsek Pasar Minggu. Mereka merupakan korban perampokan.

Baca Juga:Gagal Daftar Polisi, Riki Malah Jadi Polisi Gadungan

"Ya, ternyata tidak ada anggota polisi yang melakukan penangkapan pada saat itu," ujar Budi.

Atas laporan itu, polisi bergerak melakukan penyelidikan. Dan akhirnya menangkap tiga polisi gadungan di kawasan Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur.

Setelah, dimintai keterangan. Ketiga pelaku mengaku telah berulang kali melakukan modus menjadi polisi gadungan untuk merampok korbannya.

"Mereka sudah berulang kali. Ada dua kali di wilayah Jakarta Selatan, sembilan lainnya di Jakarta Pusat dan Bekasi Kota," kata Budi.

Menurut Budi, selama melakukan aksinya para pelaku berpenampilan selayaknya polisi. Ada yang pakai baju polisi, rompi dan bawa pistol laras panjang mainan.

Salah satu pelaku, yakni R diketahui merupakan residivis. Ia baru Februari 2020 lalu, setelah mendapat program asimilasi dari pemerintah.

"Semenjak asimilasi pengakuanya sudah melakukan 15 kali," ucap Budi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga polisi gadungan dijerat Pasal 365 dan Pasal 368 dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini