SuaraJakarta.id - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total di DKI Jakarta bakal berlaku mulai 14 September 2020. Namun, menurut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan aturan PSBB total hanya berlaku di dalam kota saja.
Anies mengatakan untuk PSBB total nantinya tidak turut serta memberlakukan kebijakan surat izin ke luar masuk (SIKM) seperti yang sebelumnya sempat dilakukan.
Saat itu, setiap orang yang hendak ke luar masuk Ibu Kota harus memiliki SIKM.
"Oh, enggak. Kalau mobilitas keluar dan lain-lain tidak. Tapi lebih pada interaksi di Jakarta," kata Anies di Balai Kota, Sabtu (12/9/2020).
Baca Juga:Agar PSBB Efektif, 55 Persen Penduduk DKI Jakarta Wajib Tinggal di Rumah
Kemudian untuk memberlakukan PSBB total, Anies telah melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat terkait PSBB total di Ibu Kota.
Anies menyebut dirinya mendapatkan dukungan dari pemerintah pusat.
Anies mengatakan bahwa pemerintah pusat pun menyadari adanya lonjakan jumlah kasus Covid-19.
Terutama di DKI Jakarta pada September 2020. Sehingga keputusannya untuk menarik tuas rem darurat pun disambut baik.
"Iya, kalau soal dukung, mendukung. Jadi pemerintah dukung, pemerintah pusat menyadari lonjakan yang cukup signifikan di bulan September ini," ujarnya.
Baca Juga:Bakal Terapkan PSBB Total, Anies Ngaku Didukung Pemerintah Pusat
"Jadi mendukung dan sama-sama kita menyadari bahwa tanpa kita membereskan kesehatan tidak mungkin ekonomi bergerak," tambah Anies.
Anies menuturkan pihaknya masih bakal membahas soal PSBB total yang rencananya dimulai pada 14 September mendatang hingga esok hari. Setelah rapat koordinasi selesai, ia bakal mengumumkannya kepada publik.
"Jadi nanti ketika kita mengumumkan sudah dalam bentuk peraturan yang ada pasal-pasalnya, ada perincian detil sehingga tidak terjadi interpretasi yang beda-beda," pungkasnya.