Senin Hari Ini Jakarta PSBB Total, Simak Aturan Lengkapnya!

Sejumlah aturan yang harus dipatuhi, jika tidak akan kena sanksi.

Pebriansyah Ariefana
Senin, 14 September 2020 | 06:25 WIB
Senin Hari Ini Jakarta PSBB Total, Simak Aturan Lengkapnya!
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (11/9/2020). [Suara.com/Fakhir Fuadi Muflih]
  • Restoran, rumah makan, cafe hanya menerima pesan antar / bawa pulang. [Tidak boleh menerima pengunjung untuk makan di tempat]
  • Tempat ibadah di lingkungan permukiman yang digunakan oleh warga setempat dapat beroperasi. [Tempat ibadah yang dikunjungi peserta dari berbagai komunitas, misal: masjid raya, dan tempat ibadah yang berada di wilayah zona merah ditutup sementara]

Kegiatan non esensial dapat beroperasi dengan menerapkan pembatasan kapasitas

  • Pimpinan kantor dan tempat kerja wajib mengatur mekanisme bekerja dari rumah bagi para pegawai. Apabila sebagian pegawai harus bekerja di kantor, maka pimpinan tempat kerja wajib membatasi paling banyak 25% pegawai berada dalam tempat kerja dalam satu waktu bersamaan.
  • Pasar dan pusat perbelanjaan dapat beroperasi dengan menerapkan batasan kapasitas paling banyak 50% pengunjung yang berada dalam lokasi dalam waktu bersamaan. Restoran, rumah makan, cafe di dalam pusat perbelanjaan hanya boleh menerima pesan antar / bawa pulang.

Mobilitas penduduk akan dikurangi

Pengendalian transportasi publik:

  • Pengendalian TransJakarta, MRT, LRT, KRL CommuterLine, taksi, angkot dan kapal penumpang.
  • Dilakukan pembatasan kapasitas, pengurangan frekuensi layanan dan armada.
  • Pengurangan kapasitas maksimal 50% dari kapasitas normal.
  • Diatur berdasar Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020.
  • Akan diatur secara detail teknis melalui SK Kadishub.

Pengendalian kendaraan pribadi:

Baca Juga:Gubernur Anies Izinkan 11 Sektor Perkantoran Buka, Berikut Daftarnya

  • Hanya boleh diisi maksimal 2 orang per baris kursi, kecuali 1 domisili.
  • Kebijakan ganjil-genap ditiadakan selama PSBB.
  • Motor berbasis aplikasi diperbolehkan mengangkut penumpang dengan menjalankan protokol ketat.
  • Akan diatur secara detail teknis melalui SK Kadishub.

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak