7 Fakta PSBB Total Jakarta yang Dimulai Senin Hari Ini

Tak seketat awal masa pandemi virus corona.

Pebriansyah Ariefana
Senin, 14 September 2020 | 07:25 WIB
7 Fakta PSBB Total Jakarta yang Dimulai Senin Hari Ini
Pekerja kantoran menggunakan masker saat menyebrang jalan di Kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, Senin (8/6). [Suara.com/Alfian Winanto]

2. Polda Metro Jaya Gelar Operasi Yustisi

Petugas Sudin Kependudukan DKI Jakarta melakukan operasi yustisi penduduk di kawasan Tebet, Jakarta, Kamis (11/8).
Petugas Sudin Kependudukan DKI Jakarta melakukan operasi yustisi penduduk di kawasan Tebet, Jakarta, Kamis (11/8).

Polda Metro Jaya akan menggelar Operasi Yustisi di sejumlah tempat Jakarta mulai Senin (14/9/2020) bersamaan dengan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB.

Operasi kependudukan kali ini dilatarbelakangi Instruksi Presiden atau InpresNomor 6 Tahun 2020 tentang peningkatan kedisiplinan protokol kesehatan dan Pergub DKI Jakarta tentang pendisiplinan protokol kesehatan.

3. Mal dan Pasar Boleh Beroperasi

Baca Juga:Gubernur Anies Izinkan 11 Sektor Perkantoran Buka, Berikut Daftarnya

Suasana di Pasar Jaten Kampung Jawi Kota Semarang (Suara.com/Dadi Yusuf)
Suasana di Pasar Jaten Kampung Jawi Kota Semarang (Suara.com/Dadi Yusuf)

Anies Baswedan telah menerbitkan aturan baru untuk penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di ibu kota. Dalam regulasi ini, Anies memperbolehkan kegiatan pasar mal tetap beroperasi.

Kendati demikian, masih ada ketentuan pembatasan jumlah pengunjung sampai 50 persen. Aturan ini sama seperti regulasi PSBB transisi yang sudah diterapkan 4 Juni lalu.

4. Kantor Tutup 3 Hari Jika Ditemukan Kasus Covid-19

Seorang pekerja kantor menggunakan face shield dan masker saat melintas di Kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, Senin (8/6).  [Suara.com/Alfian Winanto]
Seorang pekerja kantor menggunakan face shield dan masker saat melintas di Kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, Senin (8/6). [Suara.com/Alfian Winanto]

Dalam aturan baru ini, jika ditemukan kasus virus corona disease (Covid 19) maka wajib tutup selama tiga hari.

Selama PSBB transisi, jika ada kasus corona di kantor, maka penutupan selama tiga hari hanya dilakukan di satu lantai atau sebagian tempat yang dinilai berisiko.

Baca Juga:Anies Sebut Angka Kematian Meningkat Walau Kematiannya Menurun, Kok Bisa?

Penutupan tiga hari ini tidak hanya berlaku bagi perkantoran saja. Kegiatan usaha lainnya yang mendapatkan pengecualian juga harus menaati peraturan ini.

REKOMENDASI

News

Terkini