Aturan-aturan lain selama PSBB juga masih berlaku, seperti bagi anak dibawah lima tahun untuk sementara dilarang menggunakan KRL.
Bagi orang lanjut usia atau berusia diatas 60 tahun, setiap harinya diperbolehkan menggunakan KRL mulai pukul 10.00-14.00 WIB.
Pengguna dengan membawa barang sesuai ketentuan namun ukurannya dapat mengganggu penerapan jaga jarak aman di KRL juga hanya dapat naik di luar jam sibuk.
KCI menghimbau masyarakat untuk tetap beraktivitas di rumah. Terutama mereka yang bidang pekerjaannya tidak termasuk dalam pengecualian pada aturan PSBB.
"Transportasi publik tersedia untuk melayani mereka yang benar-benar memiliki kebutuhan mendesak," kata Anne. (Antara)
Baca Juga:Jakarta PSBB Total, Gatot Kaca Berkeliaran di Depok