Jasa Marga akan Polisikan Rombongan Pesepeda Masuk Tol Jagorawi

"Prosedurnya memang seperti itu akan dilaporkan ke pihak berwajib," kata Irra

Bangun Santoso | Bagaskara Isdiansyah
Selasa, 15 September 2020 | 09:51 WIB
Jasa Marga akan Polisikan Rombongan Pesepeda Masuk Tol Jagorawi
Tangkap layar video rombongan pesepeda masuk tol. (Rekaman CCTV Dok.Polisi)

SuaraJakarta.id - Sebanyak 7 orang pesepeda yang masuk ruas Jalan Tol Jagorawi tepatnya Km 46+500 (Polingga) akan dilaporkan ke pihak berwajib oleh PT Jasa Marga dalam waktu dekat.

Hal itu disampaikan oleh Marketing and Communication Department Head Jasa Marga Metropolitan Tollroad, Irra Susiyanti saat dikonfirmasi Suara.com, Selasa (15/9/2020) pagi.

"Prosedurnya memang seperti itu akan dilaporkan ke pihak berwajib," kata Irra.

Namun Irra belum mau menjelaskan lebih detil terkait kapan dan dimana pihaknya akan melayangkan laporan terhadap 7 pesepeda yang dianggap telah melanggar aturan tersebut.

Baca Juga:Pesepeda Masuk Tol Jagorawi, Jasa Marga Minta Maaf ke Pengguna Jalan

"Untuk lebih lanjut nanti kita update lagi ya," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Induk Patroli Jaya Raya (PJR) Tol Jagorawi Korlantas Polri, Kompol Fitrisia Kamila, membenarkan jika pihak Jasa Marga akan melaporkan para pesepeda itu ke polisi.

"Mereka (Jasa Marga) akan lapor. Jadi Jasa Marga selaku pengelola tol membuat laporan polisi kemudian baru akan ada tindakan lanjutnya," tutur Kamila.

Terancam Penjara

Polisi menyebut rombongan pesepeda yang viral di media sosial gegara masuk jalan Tol Jagorawi bisa terancam pidana. Buntut dari aksi nekat masuk tol dan melawan arus itu, mereka bisa dijebloskan ke penjara.

Baca Juga:Konvoi Gowes Masuk Tol Jagorawi, 7 Pesepeda Siap Jalani Proses Hukum

Kepala Induk Patroli Jaya Raya Tol Jagorawi Korlantas Polri, Kompol Fitrisia Kamila mengatakan, meski dalam UU Lalu Lintas tak mengatur aturan sepeda masuk jalan tol akan tetapi para rombongan pesepeda itu bisa dikenai UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

"Jadi kita kenakan di pasal 63 ayat 6 UU 38 tahun 2004 tentang Jalan. Nanti yang manggil itu lewat polres ya, reskrim jadi masuknya pidana," kata Kamila saat dikonfirmasi, Senin (14/9/2020).

Kamila mengatakan, selain itu juga para pesepeda bisa dijerat pasal 64 ayat 4 UU No 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Hanya saja, ancaman kurungan penjaranya terbilang ringan, yakni hanya 14 hari saja.

Namun, lanjutnya ancaman pidana kepada rombongan pesepada itu bisa sangat tinggi jika aksi terobos jalur tol itu sampai mengakibatkan kecelakaan.

Viral

Sebelumnya, sebuah video viral di media sosial sebelumnya menangkap aktivitas rombongan pesepeda tengah melintas di ruas jalan tol. Bahkan, beberapa pesepeda terlihat nekat melawan arus.

Video tersebut salah satunya diunggah oleh akun Instagram @warung_jurnalis. Dalam unggahannya, @warung_jurnalis menyebutkan peristiwa tersebut terjadi di tol Bogor.

"SEPEDA MASUK TOL MEMBAHAYAKAN PENGGUNA TOL. Rombongan pesepeda masuk tol. Dari keterangan perekam disebutkan tol Bogor dan melawan arah. Untuk lokasi ,waktu kejadian dan kebenaran video ini di update lagi," tulis akun @warung_jurnalis seperti dikutip suara.com, Minggu, (13/9/2020).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini