SuaraJakarta.id - Sebanyak 221 masyarakat terjaring operasi yustisi di hari pertama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total Jakarta, pada Senin (14/9/2020) kemarin. Beberapa dari mereka terpergok melanggar protokoler kesehatan sebagai upaya pencegahan penyebaran pandemi Covid-19, seperti tidak menggunakan masker hingga melebihi kapasitas muatan kendaraan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, dalam melaksanakan operasi yustisi selama masa PSBB total, pihaknya merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 79 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.
"Kemarin ada 221 penindakan yang kita lakukan," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (15/9/2020).
Dari 221 penindakan, sembilan di antaranya menyangkut pengendara yang membawa penumpang melebihi 50 persen kapasitas muatan.
Baca Juga:LIVE STREAMING: Aktivitas Penumpang di Stasiun Tanah Abang
Sedangkan sisanya merupakan penindakan terhadap masyarakat yang tidak mengenakkan masker.
"Sembilan itu kendaraan umum yang melebihi 50 persen," ujarnya.
Menurut Yusri, berdasar Pergub Nomor 79 Tahun 2020, bagi masyarakat yang melanggar aturan dikenakan sanksi sosial hingga denda sebesar Rp250 ribu. Kendati begitu, kata dia, pihaknya bisa juga menjeratnya dengan sanksi pidana.
"Pasal 212 KUHP 216 atau 218 mungkin saja apabila masyarakat disini tidak mengindahkan, bahkan melawan petugas pada saat dilakukan penindakan, kita mungkin akan keluarkan Pasal itu," pungkasnya.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya memutuskan untuk kembali menerapkan PSBB yang lebih ketat.
Baca Juga:Best 5 Oto: Sanksi Sepeda Masuk Tol, Layanan Urus Surat Kendaraan
Dia menyebut hal itu sebagai bentuk menarik 'rem darurat' demi mencegah penularan Covid-19.
Menurut Anies, keputusan ini diambil setelah melalukan rapat dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) DKI.
Anies lantas mengemukakan bahwa situasi saat ini lebih darurat dari awal pandemi Covid-19 di Jakarta. Oleh karenanya, pihaknya memutuskan kembali memberlakukan PSBB Jakarta mulai 14 September pekan depan.
Di saat bersamaan Polda Metro Jaya bersama TNI, Pemerintah Daerah, Pengadilan dan Kejaksaan juga melaksanakan operasi yustisi. Sebanyak delapan pos cek poin didirikan di perbatasan wilayah Jakarta dan daerah penyangga untuk mengawasi dan menindak masyarakat yang tidak disiplin menerapkan protokoler kesehatan.
Itu dilakukan di delapan titik antara lain Pasar Jumat, Kalimalang, Kalideres, Tugu Tani, Bundaran HI, Semanggi, Asia Afrika dan Kelapa Gading.