Saat itulah, pelaku kembali ke rumah mengambil parang dan akhirnya langsung menyerang korban ketika salat.
Kejadian tersebut sontak membuat jemaah terkejut. Sedangkan, pelaku berhasil diringkus seorang anggota TNI yang juga berada di lokasi kejadian. M pun akhirnya diserahkan kepada pihak kepolisian.
Atas perbuatannya, M kini dijerat pasal 351 KUHP mengenai tindakan penganiayaan.
Baca Juga:Mahyudin Bunuh Imam Masjid saat Sholat, Batalkan Magrib untuk Ambil Parang