Kasus Pembunuhan Keysya, WVI: 11,3 Persen Anak Alami Hukuman Fisik

Keysya tewas dibunuh ibunya sendiri dengan batang sapu dan didorong hingga tersungkur.

Rizki Nurmansyah
Selasa, 15 September 2020 | 19:46 WIB
Kasus Pembunuhan Keysya, WVI: 11,3 Persen Anak Alami Hukuman Fisik
Pembunuhan bocah kembar di Lebak, Banten (Bantenhits)

SuaraJakarta.id - Ketua Tim Perlindungan Anak Wahana Visi Indonesia (WVI), Emmy Lucy Smith mengatakan, peristiwa tragis yang dialami Keysya harus dijadikan momentum bagi semuanya, khususnya pemerintah dalam upaya memberikan perlindungan bagi anak.

Diketahui, Keysya bocah kembar berusia 8 tahun, tewas dibunuh oleh ibunya sendiri, LH. Ia tewas setelah dipukuli oleh LH menggunakan batang sapu dan didorong hingga tersungkur.

Kasus pembunuhan Keysya dinilai menunjukkan betapa lemahya perlindungan terhadap anak di masa pandemi Covid-19.

"Peristiwa itu harus dijadikan momentum baik orangtua, pihak sekolah dan pemerintah untuk lebih memberi perhatian kepada upaya-upaya perlindungan anak di masa pandemi," ujar Emmy dalam keterangan tertulis yang diterima SuaraJakarta.i, Selasa (15/9/2020).

Baca Juga:Kecam Pasutri Aniaya dan Kubur Anak, KPAI: Bisa Mendapat Pemberatan Hukuman

Menurut Emmy, orang tua pada masa pandemi Covid-19 seharusnya memiliki peran lebih banyak dan lebih intens dalam mendampingi anak.

"Tugas mendidik, mengasuh dan mendampingi anak bukan hanya menjadi urusan ibu, namun juga menjadi urusan ayah," sebutnya.

"Jadi seharusnya bisa saling bekerja sama mengasuh tanpa adanya kekerasan terhadap anak," lanjutnya.

Kendati demikian, Emmy menyebutkan, pada kenyataannya orang tua atau pengasuh dalam masa pandemi ini tidak siap mengemban tanggung jawab.

"Pengasuh yang memiliki tingkat pendidikan formal rendah memiliki kesulitan yang lebih besar mendukung anak-anak dengan belajar di rumah," paparnya.

Baca Juga:Alasan Ziarah, Ibu Bawa Mayat Keysya Pakai Motor, Dikubur Tanpa Kain Kafan

"Akibatnya, beberapa anak mengalami kekerasan di rumah, dengan 61,5 persen mengalami teriakan dan 11,3 persen mengalami hukuman fisik," sebutnya.

Karena itu, Emmy berharap, perlu ada dukungan dari sekolah kepada orang tua atau pengasuh untuk meningkatkan pengetahuan dalam mengasuh anak.

"Intinya hal yang perlu ditekankan oleh pihak sekolah kepada orangtua ketika mendampingi anak belajar di rumah adalah mendidik anak tanpa kekerasan (disiplin positif)," paparnya.

Kasus pembunuhan Keysya terungkap saat warga menemukan kuburan misterius di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Gunung Kendeng, Kelurahan Cipalabuh, Kecamatan Cijaku, Kabupaten Lebak, Banten.

Ironisnya, Keysya yang berusia 8 tahun dikuburkan diam-diam di Lebak, Banten tanpa menggunakan kain kafan.

Polisi pun mengungkap fakta kasus penemuan kuburan misterius di TPU Gunung Kendeng, ternyata dibunuh LH bersama suaminya IS.

LH dan IS membunuh anaknya Keysya di rumah kontrakan RT. 001/ RW. 06, Kelurahan Kreo, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, Banten, pada 26 Agustus 2020.

Hal itu dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Lebak, AKP David Adhi Kusuma. David menyebut, Keysya dianiaya hingga korban kehilangan nyawanya.

"Dia sesudah melakukan penganiyaan hingga menyebabkan hilangnya nyawa anaknya ini dia pindah ke Jakarta. Jadi setelah ada kejadian, dia baru pindah dari Tangerang ke Jakarta. Makanya kami sampaikan untuk TKP nya itu di Tangerang di kecamatan Kreo," kata David saat dihubungi Suara.com, Selasa (15/9/2020).

Kontributor : Ridsha Vimanda Nasution

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak