"Ada 34 tempat usaha dikenakan sanksi tertulis. Perusahaan non-esensial yang melanggar ketentuan jumlah karyawan kita kenakan sanksi penutupan 3x24 jam," katanya. [Antara]
Langgar PSBB, 9 Perusahaan dan 40 Rumah Makan di Jaktim Ditutup 3 Hari
Perusahaan yang diberikan sanksi penutupan operasional bergerak di berbagai sektor usaha non-esensial.
Rizki Nurmansyah
Kamis, 17 September 2020 | 11:17 WIB

BERITA TERKAIT
Ngamuk Kepergok Selingkuh dengan Pria Lain, Istri Seret Suami Hingga Patah Kaki
21 Desember 2024 | 13:08 WIB WIBREKOMENDASI
News
Siap-siap Daftar! Pemprov DKI Buka Rekrutmen 1.652 PPSU, Ini Syaratnya
15 April 2025 | 20:10 WIB WIBTerkini