8 Pegawai Reaktif COVID-19, Kejari Jakarta Pusat Ditutup!

Akhirnya Gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat ditutup mengikuti aturan Pergub 88/2020.

Pebriansyah Ariefana
Kamis, 17 September 2020 | 17:08 WIB
8 Pegawai Reaktif COVID-19, Kejari Jakarta Pusat Ditutup!
Rapid test (antara)

Sebanyak 130 orang dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mengikuti pengetesan COVID-19 massal yang dilakukan oleh Puskesmas Kemayoran pada Senin (14/9).

Selain melakukan Active Case Finding (ACF), Puskesmas Kemayoran juga melakukan pelacakan karena adanya laporan dua orang pegawai kejaksaan yang terpapar COVID-19. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak