Ia beralasan bahwa saat ini Pemerintah Kabupaten Bogor sedang menerapkan Pembatasam Sosial Berskala Besar (PSBB) pra Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) yang tertulis pada peraturan bupati (Perbup) No. 60/2020.
"Seharusnya aksi demonstrasi yang mengundang kerumunan tanpa protokol kesehatan tersebut tidak diperkenankan," tulisnya.
Namun, Satpol PP Kabupaten Bogor akan melakukan pendalaman secara internal terhadap aksi bentrok dengan mahasiswa dan akan disampaikan secepatnya.
"Kami atas nama Satpol PP Kabupaten Bogor memohon maaf atas terjadinya insiden dalam aksi demonstrasi tersebut. Kami juga akan melakukan pendalaman secara internal terhadap insiden yang melibatkan Satpol PP Kabupaten Bogor," tulisnya lagi.
Baca Juga:Viral Keluhan Wanita Kena Razia PSBB Gara-gara Turunkan Masker 2 Detik
Sebagai informasi, puluhan mahasiswa HMI MPO Bogor menggelar unjuk rasa di gerbang Kepemerintahan Kabupaten Bogor, Jawa Barat, meminta agar pemerintah terbuka dalam kasus proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Leuwiliang.
Kontributor : Andi Ahmad Sulaendi