14 Kantor di Jakarta Punya Karyawan Positif Corona, Langsung Ditutup

Itu dalam laporan pengawasan, ada 237 kantor yang disidak.

Pebriansyah Ariefana | Fakhri Fuadi Muflih
Jum'at, 18 September 2020 | 12:59 WIB
14 Kantor di Jakarta Punya Karyawan Positif Corona, Langsung Ditutup
Warga melintas di trotoar jalan Sudirman, Jakarta, Senin (14/9). [Suara.com/Oke Atmaja]

SuaraJakarta.id - Di hari keempat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid II, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke perkantoran. Hasilnya, terdapat sejumlah tempat yang harus ditutup sementara.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Andri Yansah menyebut dalam laporan pengawasan pihaknya, ada 237 kantor yang disidak.

Petugas di lapangan lantas menemukan sembilan kantor yang tak menjalankan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19.

"Dua perusahaan di Jakarta Barat, dua di Jakarta Selatan dan dua perusahaan di Jakarta Pusat," ujar Andri saat dikonfirmasi, Jumat (17/9/2020).

Baca Juga:Ada yang Positif Corona, Ratusan Pegawai ADA dan Giant Bogor Tes Swab COVID

Sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 88 tentang pelaksanaan PSBB, maka kelima kantor itu harus ditutup sementara selama tiga hari.
Mereka diminta memperbaiki pelaksanaan protokol kesehatan sebelum kembali beroperasi.

Tak hanya pelanggaran protokol, ada 14 perusahaan yang harus ditutup karena ada temuan kasus corona di antara karyawannya.

Lokasinya tersebar lima wilayah kota administrasi.

Ada enam perusahan di Jakarta Barat, satu di Jakarta Timur, tiga di Jakarta Selatan, satu berlokasi di Jakarta Pusat dan tiga lainnya berada di Jakarta Utara.

Ke-14 perusahaan itu harus ditutup sementara selama tiga hari sejak diminta untuk tak beroperasi.

Baca Juga:Wagub DKI: Penutupan Blok G Balai Kota Bukan karena Sekda DKI Meninggal

Sesuai dengan Pergub nomor 88, penutupan tidak dilakukan hanya di satu lantai atau sebagian gedung saat PSBB transisi.

Kali ini di PSBB dua, penutupan dilakukan di seluruh bagian gedung.

"Perusahaan yang ditutup karena Covid-19 14 perusahaan," pungkasnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membuat aturan baru salam penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Regulasi ini juga mengatur soal kegiatan perkantoran di ibu kota.

Anies mengatakan, pada dasarnya aturan ini mengharuskan masyarakat tetap berada di rumah demi menghindari virus corona.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak