Aturan Jam Malam Kota Depok Dilonggarkan, Toko Bisa Buka Sampai Pukul 20.00

Pekerja yang kembali dari aktivitas bekerja maupun pegawai shift malam juga dikecualikan dari jam malam.

Pebriansyah Ariefana
Jum'at, 18 September 2020 | 21:01 WIB
Aturan Jam Malam Kota Depok Dilonggarkan, Toko Bisa Buka Sampai Pukul 20.00
Wali Kota Depok Mohammad Idris. [Suara.com/Supriyadi]

SuaraJakarta.id - Aturan jam malam Kota Depok dilonggarkan di tengah PSBB pandemi corona. Walikota Depok Mohammad Idris mengeluarkan Surat Keputusan (SK) soal kelonggaran pembatasan aktivitas warga (PAW) dan pembatasan aktivitas usaha (PAU) mulai dilonggarkan.

Pemberlakuan itu akan diterapkan pada Sabtu (19/9/2020) berdasarkan Nomor 443/347/Kpts/Dinkes/Huk/2020 selama dua pekan ke depan.

“Pembatasan jam operasional toko, pusat perbelanjaan, rumah makan, kafe, dan tempat usaha/kegiatan lainnya, serta layanan antar dan aktivitas warga berlaku selama 14 hari," kata Idris melalui keterangan tertulis, Jumat (18/9/2020).

Pemberlakuan ini dapat diperpanjang sesuai rekomendasi Gugus Tugas Covid-19.

Baca Juga:Bogor Perpanjang PSBM, Pedestrian Kebun Raya Ditutup Tak Boleh Ada Jogging

Jelas Idris, ada beberapa perubahan terkait batas jam malam dibandingkan 2 pekan sebelumnya.

Misalnya layanan di tempat usaha tutup pukul 20.00 WIB, yang sebelumnya pukul 18.00 WIB.

Aktivitas warga/perkumpulan hingga pukul 21.00 yang sebelumnya pukul 20.00 WIB.

Layanan pesan antar/take away pukul 21.00 yang sebelumnya pukuk 20.00 WIB.

"Berlaku selama 14 hari sejak 19 September 2020 sampai dengan 3Oktober 2020," kata Idris.

Baca Juga:RESMI! Kota Bekasi Terapkan Jam Malam, Pukul 23.00 WIB Dilarang Berkeliaran

Pembatasan aktivitas ini dikecualikan untuk sektor-sektor kedaruratan, seperti layanan fasilitas kesehatan termasuk toko obat dan apotek.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak