Aturan Jam Malam Kota Depok Dilonggarkan, Toko Bisa Buka Sampai Pukul 20.00

Pekerja yang kembali dari aktivitas bekerja maupun pegawai shift malam juga dikecualikan dari jam malam.

Pebriansyah Ariefana
Jum'at, 18 September 2020 | 21:01 WIB
Aturan Jam Malam Kota Depok Dilonggarkan, Toko Bisa Buka Sampai Pukul 20.00
Wali Kota Depok Mohammad Idris. [Suara.com/Supriyadi]

SuaraJakarta.id - Aturan jam malam Kota Depok dilonggarkan di tengah PSBB pandemi corona. Walikota Depok Mohammad Idris mengeluarkan Surat Keputusan (SK) soal kelonggaran pembatasan aktivitas warga (PAW) dan pembatasan aktivitas usaha (PAU) mulai dilonggarkan.

Pemberlakuan itu akan diterapkan pada Sabtu (19/9/2020) berdasarkan Nomor 443/347/Kpts/Dinkes/Huk/2020 selama dua pekan ke depan.

“Pembatasan jam operasional toko, pusat perbelanjaan, rumah makan, kafe, dan tempat usaha/kegiatan lainnya, serta layanan antar dan aktivitas warga berlaku selama 14 hari," kata Idris melalui keterangan tertulis, Jumat (18/9/2020).

Pemberlakuan ini dapat diperpanjang sesuai rekomendasi Gugus Tugas Covid-19.

Baca Juga:Bogor Perpanjang PSBM, Pedestrian Kebun Raya Ditutup Tak Boleh Ada Jogging

Jelas Idris, ada beberapa perubahan terkait batas jam malam dibandingkan 2 pekan sebelumnya.

Misalnya layanan di tempat usaha tutup pukul 20.00 WIB, yang sebelumnya pukul 18.00 WIB.

Aktivitas warga/perkumpulan hingga pukul 21.00 yang sebelumnya pukul 20.00 WIB.

Layanan pesan antar/take away pukul 21.00 yang sebelumnya pukuk 20.00 WIB.

"Berlaku selama 14 hari sejak 19 September 2020 sampai dengan 3Oktober 2020," kata Idris.

Baca Juga:RESMI! Kota Bekasi Terapkan Jam Malam, Pukul 23.00 WIB Dilarang Berkeliaran

Pembatasan aktivitas ini dikecualikan untuk sektor-sektor kedaruratan, seperti layanan fasilitas kesehatan termasuk toko obat dan apotek.

Pekerja yang kembali dari aktivitas bekerja maupun pegawai shift malam juga dikecualikan dari jam malam.

"Pelonggaran ini berkaitan dengan dampak ekonomi dan sosial, serta hasil sinergi kebijakan dengan pemerintah daerah sekitar, " katanya.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Pusat Belanja Indonesia (APBI) Kota Depok Sutikno Pariyoto mengucap syukur atas kebijakan tersebut.

Hal ini menjadi harapan pelaku usaha untuk mendongkrak roda ekonomi.

“Selaku pengusaha mall atau Assosiasi Pusat Perbelanjaan Indonesia (APPBI DPC Depok) serta seluruh pedagang yang ada didalamnya dan pedagang UMKM sangat terima kasih kepada Pemkot Depok khususnya Pak Walikota atas adanya kelonggaran aktifitas serta berdagang di pusat perbelanjaan dimana mall dapat membuka usahanya,” paparnya.

Sutikno berharap ini menjadi angina segar bagi pelaku usaha baik kecil maupun besar. Sehingga perlahan tren bisnis di Depok bisa terkoreksi positif.

"Semoga dengan diberikannya kesempatan kelonggaran jam operasional tersebut bisnis yang ada di Kota Depok dapat berjalan kembali," pungkasnya.

Kontributor : Supriyadi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak