Karena itu, Akmaludin menyatakan, dengan kenaikan RAPBD Perubahan itu harus lebih memfokuskan terhadap persoalan di masyarakat.
Sementara itu, Zaki enggan berkomentar banyak menanggapi beragam kritikan dari sejumlah fraksi.
"Besok jawabannya dengerin saja nanti. Lagipula, anggarannya belum disetujui dan baru mau dibahas," paparnya kepada SuaraJakarta.id.
![Bupati Tangerang Ahmed Zaky Iskandar usai rapat koordinasi di pendopo Kabupaten Tangerang, Kisamaun, Kota Tangerang, Jumat (11/9/2020). [Suara.com/Irfan Maulana]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2020/09/11/54976-bupati-tangerang-ahmed-zaky-iskandar.jpg)
Diketahui, Pemkab Tangerang mengubah pos anggaran belanja tidak terduga yang semula dianggarkan Rp 10 miliar, menjadi Rp 403 miliar.
Baca Juga:Diguyur Hujan Deras Sejak Semalam, BPBD Tangerang: Sungai Cisadane Siaga 2
Jumlah itu yang dianggap memiliki kenaikan fantastis, yakni naik dengan nilai Rp 393 miliar.
Pos anggaran belanja tidak terduga itu dikhususkan untuk bencana wabah Covid-19 di wilayah Kabupaten Tangerang.
Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Bernomor 440/Kep-273/huk/2020 tertanggal 23 Maret 2020.
Kontributor : Ridsha Vimanda Nasution
Baca Juga:PSBB Kabupaten Tangerang Kembali Diperpanjang, Begini Kata Bupati