5 Fakta Aborsi Online Kuras 32 Ribu Janin di Jakarta Pusat, Cuan Rp 10 M

DK juga sempat mengikuti KOAS atau ko-assistant di salah satu rumah sakit di Sumatera Utara.

Pebriansyah Ariefana | Muhammad Yasir
Kamis, 24 September 2020 | 06:55 WIB
5 Fakta Aborsi Online Kuras 32 Ribu Janin di Jakarta Pusat, Cuan Rp 10 M
Polda Metro saat merilis kasus klinik aborsi ilegal di Jalan Percetakan Negara III, Jakarta Pusat. (Suara.com/M Yasir)

SuaraJakarta.id - Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya atau Polda Metro Jaya mengungkap praktik aborsi online dengan omzet Rp 10 miliar. Sepanjang perjalanan praktik aborsi online, dokter DK sudah menguras 32.760 janin.

Klinik aborsi online rumahan ini beroperasi di Jalan Percetakan Negara III, Jakarta Pusat. DK merupakan lulusan kedokteran salah satu universitas di Sumatera Utara.

DK juga sempat mengikuti KOAS atau ko-assistant di salah satu rumah sakit di Sumatera Utara.

Berikut 5 fakta aborsi online dokter DK:

Baca Juga:Beroperasi 3 Tahun, Klinik Aborsi di Jakpus Telah Gugurkan 32 Ribu Janin

1. Aborsi 32 Ribu Janin

Ilustrasi bayi dan aborsi (Shutterstock).
Ilustrasi bayi dan aborsi (Shutterstock).

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya sebelumnya mengungkap kasus praktik aborsi ilegal di sebuah klinik rumahan di kawasan Jalan Percetakan Negara III, Jakarta Pusat. Klinik aborsi ilegal tersebut tercatat telah melakukan praktik aborsi terhadap 32.760 janin.

Selain mengamankan para tersangka polisi turut pula mengamankan sejumlah barang bukti.

Beberapa barang bukti yang diamankan, yakni; satu unit alat steril, satu tabung oksigen, satu unit alat USG, satu unit vakum penyedot bakal janin, satu unit alat tensi, satu unit tempat tidur praktik, dan beragam obat-obatan.

2. Omzet Rp 10 Miliar

Baca Juga:Praktik Aborsi Online Hingga 32 Ribu Janin, Dokter DK Tak Bersertifikat

Penampakan barang bukti kasus klinik aborsi ilegal di Jalan Percetakan Negara III, Jakarta Pusat. (Suara.com/M Yasir)
Penampakan barang bukti kasus klinik aborsi ilegal di Jalan Percetakan Negara III, Jakarta Pusat. (Suara.com/M Yasir)

Selama beroperasi hampir tiga tahun terakhir ini, klinik aborsi rumahan di Jalan Percetakan Negara III, Jakarta Pusat diprakirakan telah meraup omzet hingga Rp 10 miliar.

Klinik tersebut beroperasi setiap hari Senin hingga Sabtu, sejak pukul 07.00 hingga 13.00 WIB. Setiap harinya para tersangka menangani lima hingga enam pasien.

Biaya termurah sekitar Rp 2 juta dengan janin yang termuda. Biasanya janin itu sekitar dua minggu, itu dengan biaya Rp 2 juta. Kemudian di atas 5 minggu itu sekitar Rp 4 juta.

Berdasar hasil pemeriksaan para tersangka diketahui bahwa klinik tersebut menawarkan jasa aborsi melalui website klinikaborsiresmi.com.

Polisi akan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemen Kominfo) menindaklanjuti kasus tersebut.

3. Dokter DK Tak Bersertifikat

Polda Metro saat merilis kasus klinik aborsi ilegal di Jalan Percetakan Negara III, Jakarta Pusat. (Suara.com/M Yasir)
Polda Metro saat merilis kasus klinik aborsi ilegal di Jalan Percetakan Negara III, Jakarta Pusat. (Suara.com/M Yasir)

DK merupakan lulusan kedokteran salah satu universitas di Sumatera Utara.

Selanjutnya, tersangka DK juga sempat mengikuti KOAS atau ko-assistant di salah satu rumah sakit di Sumatera Utara.

Asal muasal DK bekerja di klinik aborsi tersebut yakni diajak oleh tersangka LA (52).

Wanita tersebut merupakan pemilik klinik aborsi rumahan tersebut.

4. 10 tersangka

Ilustrasi rekonstruksi kasus aborsi. [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat]
Ilustrasi rekonstruksi kasus aborsi. [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat]

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka. Mereka masing-masing berinisial; LA (52), DK (30), NA (30), MM (38), YA (51), RA (52), LL (50), ED (28), SM (62), dan RS (25).

Masing-masing tersangka diketahui memiliki peran berbeda. Tersangka LA berperan sebagai pemilik klinik, DK sebagai dokter, NA sebagai kasir, MM sebagai petugas USG, YA dan LL sebagai pembantu dokter, RA sebagai penjaga pintu klinik, ED sebagai cleaning servis dan penjemput pasien, SM sebagai pelayan pasien, dan RS sebagai pasien.

5. Terancam hukuman 10 tahun

Ilustrasi kasus aborsi. [Suara.com/Alfian Winanto]
Ilustrasi kasus aborsi. [Suara.com/Alfian Winanto]

Kekinian atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 346 dan atau Pasal 348 ayat 1 dan atau Pasal 349 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP dan atau Pasal 194 juncto Pasal 75 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan atau Pasal 77A juncto Pasal 45A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Mereka terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak