Jenazah korban kemudian disimpan di Apartemen Kalibata City.

Rencananya kedua tersangka menguburkan jasad korban di sebuah rumah yang mereka sewa, namun keduanya berhasil ditangkap sebelum melakukan aksinya.
Akibat perbuatannya DAF dan LAS kini harus meringkuk dibalik jeruji besi dan terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup. [Antara]
Baca Juga:Fakta Terbaru Sejoli Mutilasi Rinaldi Jadi 11 Potongan di Kalibata City