Buntut Panjang Polemik Hukuman Borgol untuk Pelanggar PSBB Bogor

Satpol PP tersebut yang dinilai sudah melewati batas fungsi petugas penegak peraturan daerah (Perda).

Pebriansyah Ariefana
Jum'at, 25 September 2020 | 07:00 WIB
Buntut Panjang Polemik Hukuman Borgol untuk Pelanggar PSBB Bogor
Seorang pengendara roda dua bernama Andi Albar saat memperlihatkan tangannya di borgol karena tidak mengguna masker di Jalan Raya Puncak Bogor Jawa Barat. (Suara.com/Andi Ahmad Sulaendi).

SuaraJakarta.id - Polemik aksi borgol pelanggar PSBB di Kabupaten Bogor masih berbuntut panjang. DPRD Kabupaten Bogor berencana akan melakukan pemanggilan terhadap Kepala Satpol PP Agus Ridhallah terkait polemik pemborgolan kepada pelanggar masker.

Bahkan, Dekan Fakultas Hukum Universitas Pakuan (Unpak) Bogor, Yenti Garnasih, menyoroti tindakan Satpol PP Kabupaten Bogor yang memborgol pelanggar masker yang kekinian jadi polemik.

Yenti menyayangkan tindakan Satpol PP tersebut yang dinilai sudah melewati batas fungsi petugas penegak peraturan daerah (Perda).

Tangkapan layar pelanggar aturan masker di Gadog Bogor, Jawa Barat, diborgol oleh Satpol PP. [Instagram@bogor_update]
Tangkapan layar pelanggar aturan masker di Gadog Bogor, Jawa Barat, diborgol oleh Satpol PP. [Instagram@bogor_update]

Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudi Susmanto mengatakan DPRD akan melakukan koordinasi dengan komisi yang menangani Satpol PP untuk dilakukan pemanggilan.

Baca Juga:Diprotes Borgol yang Tak Pakai Masker, Kasatpol PP Bogor Sekarang Bungkam

"Nanti kita akan tindaklanjuti dan evaluasi terkait penggunaan borgol, kalau menekan dengan cara itu kan tidak baik, dan menjadi polemik di masyarakat. Kita rencananya akan ada rapat kerja dengan komisi juga," katanya.

Politikus Gerindra ini menyayangkan atas aksi yang dilakukan Satpol PP yang memborgol pelanggar masker.

Sosok pria yang diborgol karena tak pakai masker di Bogor, Andi Albar. (Suara.com/Andi)
Sosok pria yang diborgol karena tak pakai masker di Bogor, Andi Albar. (Suara.com/Andi)

"Kalau kita prinsipnya satu, kita berharap ada langkah-langkah yang dilakukan lebih baik lagi. Jangan sampai tujuannya baik untuk menekan penyebaran Covid-19, tapi malah sampai ada polemik di masyarakat," ucapnya.

Sementara itu, Yenti menyayangkan tindakan Satpol PP tersebut yang dinilai sudah melewati batas fungsi petugas penegak peraturan daerah (Perda).

"Ini kan pelanggar Covid-19 (tidak menggunakan masker), bukan tindakan merujuk ke pidana, ini sangat disayangkan," katanya.

Baca Juga:Diborgol karena Tak Pakai Masker di Bogor, Andi Albar Emosi dan Buka Suara!

Yenti yang juga pakar Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) menjelaskan, pemborgolan itu ada aturannya dan harus sesuai dengan standar operasional (SOP).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini