Buntut Panjang Polemik Hukuman Borgol untuk Pelanggar PSBB Bogor

Satpol PP tersebut yang dinilai sudah melewati batas fungsi petugas penegak peraturan daerah (Perda).

Pebriansyah Ariefana
Jum'at, 25 September 2020 | 07:00 WIB
Buntut Panjang Polemik Hukuman Borgol untuk Pelanggar PSBB Bogor
Seorang pengendara roda dua bernama Andi Albar saat memperlihatkan tangannya di borgol karena tidak mengguna masker di Jalan Raya Puncak Bogor Jawa Barat. (Suara.com/Andi Ahmad Sulaendi).

SuaraJakarta.id - Polemik aksi borgol pelanggar PSBB di Kabupaten Bogor masih berbuntut panjang. DPRD Kabupaten Bogor berencana akan melakukan pemanggilan terhadap Kepala Satpol PP Agus Ridhallah terkait polemik pemborgolan kepada pelanggar masker.

Bahkan, Dekan Fakultas Hukum Universitas Pakuan (Unpak) Bogor, Yenti Garnasih, menyoroti tindakan Satpol PP Kabupaten Bogor yang memborgol pelanggar masker yang kekinian jadi polemik.

Yenti menyayangkan tindakan Satpol PP tersebut yang dinilai sudah melewati batas fungsi petugas penegak peraturan daerah (Perda).

Tangkapan layar pelanggar aturan masker di Gadog Bogor, Jawa Barat, diborgol oleh Satpol PP. [Instagram@bogor_update]
Tangkapan layar pelanggar aturan masker di Gadog Bogor, Jawa Barat, diborgol oleh Satpol PP. [Instagram@bogor_update]

Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudi Susmanto mengatakan DPRD akan melakukan koordinasi dengan komisi yang menangani Satpol PP untuk dilakukan pemanggilan.

Baca Juga:Diprotes Borgol yang Tak Pakai Masker, Kasatpol PP Bogor Sekarang Bungkam

"Nanti kita akan tindaklanjuti dan evaluasi terkait penggunaan borgol, kalau menekan dengan cara itu kan tidak baik, dan menjadi polemik di masyarakat. Kita rencananya akan ada rapat kerja dengan komisi juga," katanya.

Politikus Gerindra ini menyayangkan atas aksi yang dilakukan Satpol PP yang memborgol pelanggar masker.

Sosok pria yang diborgol karena tak pakai masker di Bogor, Andi Albar. (Suara.com/Andi)
Sosok pria yang diborgol karena tak pakai masker di Bogor, Andi Albar. (Suara.com/Andi)

"Kalau kita prinsipnya satu, kita berharap ada langkah-langkah yang dilakukan lebih baik lagi. Jangan sampai tujuannya baik untuk menekan penyebaran Covid-19, tapi malah sampai ada polemik di masyarakat," ucapnya.

Sementara itu, Yenti menyayangkan tindakan Satpol PP tersebut yang dinilai sudah melewati batas fungsi petugas penegak peraturan daerah (Perda).

"Ini kan pelanggar Covid-19 (tidak menggunakan masker), bukan tindakan merujuk ke pidana, ini sangat disayangkan," katanya.

Baca Juga:Diborgol karena Tak Pakai Masker di Bogor, Andi Albar Emosi dan Buka Suara!

Yenti yang juga pakar Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) menjelaskan, pemborgolan itu ada aturannya dan harus sesuai dengan standar operasional (SOP).

"Mestinya kan tidak boleh, itu kan ada aturannya, dan juga standarnya juga ada, ini harus dipahami oleh semua petugas yang ada, menerapkan penegak hukum dan ini bukan pidana," tegasnya.

Andi Albar Emosi

Foto Satpl PP Bogor memborgol seorang warga yang tak bermasker (Foto: Andi Ahmad Sulaeni)
Foto Satpl PP Bogor memborgol seorang warga yang tak bermasker (Foto: Andi Ahmad Sulaeni)

Sosok pria yang diborgol karena tak pakai masker di Bogor, Andi Albar akhirnya buka suara.

Andi Albar masih kesal karena diborgol karena tak pakai masker.

Aksi Satpol PP Kabupaten Bogor borgol Andi Albar mendapat banyak kecaman dari berbagai pihak. Bahkan Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, Iman Budiana mengklaim itu hanya candaan.

Tapi Andi Albar membantah itu hanya candaan. Andi Albar pun menegaskan tidak kenal dengan Satpol PP yang memborgolnya.

"Siapa yang bilang kenal dengan Satpol PP di sana? Saya tidak kenal sama anggotanya satu pun di sana," tegas Andi Albar dengan nada tinggi saat dihubungi SuaraJakarta.id, Kamis (24/9/2020).

Andi Albar juga mengaku saat dirinya diborgol buka atas permintaannya.

Bahkan Andi juga menilai aksi yang dilakukan oleh anggota Satpol PP Bogor itu sudah kelewatan.

"Biasa-bisanya mereka kenal sama saya! Nggak, saya nggak ada yang kenal. Kalau kenal saya mungkin nggak akan bacakan Pancasila disalahkan," tegasnya lagi.

Seorang pengendara roda dua bernama Andi Albar saat memperlihatkan tangannya di borgol karena tidak mengguna masker di Jalan Raya Puncak Bogor Jawa Barat. (Suara.com/Andi Ahmad Sulaendi).
Seorang pengendara roda dua bernama Andi Albar saat memperlihatkan tangannya di borgol karena tidak mengguna masker di Jalan Raya Puncak Bogor Jawa Barat. (Suara.com/Andi Ahmad Sulaendi).

Sebelumnya, Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, Iman Budiana beralasan bahwa anggotanya kenal dan teman akrab dengan pelanggar tidak menggunakan masker yang diborgol bernama Andi Albar (29) asal Bendungan Bogor Jawa Barat tersebut.

"Nggak, itumah gini, itu mah kemarin (19/9/2020) orang itu kenal dengan petugas, jadi kenal dengan petugas kemudian mereka bercanda awalnya," katanya kepada SuaraJakarta.id di Bogor Jawa Barat, Minggu (20/9/2020) lalu.

Berhubung pelanggar dan anggota (Satpol PP) di lapangan teman akrab, kata Iman, langsung dilakukan pemborgolan sesuai permintaan si pelanggar.

"Dia (pelanggar tidak menggunakan masker) bilangnya sok mau diborgol juga tidak apa-apa, gitu, ya akhirnya pinjem borgol, hanya itu saja gak ada unsur sengaja," ucapnya.

Dirinya juga mengaku bahwa anggotanya tidak mempunyai borgol dan meminjam ke anggota Samapta Bhayangkara (Sabhara) Polres Bogor.

"Anggota kami nggak ada yang punya itu (borgol), itu punya anggota Sabhara Polres Bogor," akunya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak