Pelarian 7 Tahun Kades Korupsi Dana Raskin di Tasikmalaya Berakhir

Mantan Kades Kertanegla Dadang Rosmansyah ditetapkan sebagai DPO pada 2013 atas kasus korupsi dana raskin.

Rizki Nurmansyah
Jum'at, 25 September 2020 | 13:53 WIB
Pelarian 7 Tahun Kades Korupsi Dana Raskin di Tasikmalaya Berakhir
Mantan Kades Kertanegla Dadan Romansyah (Berompi Pink) saat hendak digiring ke Lapas Tasikmalaya oleh petugas Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, Jumat (25/9/2020). [Foto: Ayotasik.com]

SuaraJakarta.id - Pelarian mantan Kades Kertanegla, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Dadang Romansyah berakhir. Diketahui Dadang telah divonis bersalah.

Dadang tersandung kasus korupsi penyalahgunaan dana besar miskin (raskin) tahun anggaran 2008 silam.

Sebelumnya, pada tahun 2012, Pengadilan Negeri Tasikmalaya telah memvonis Dadang bersalah atas korupsi dana raskin.

Dia pun dijatuhi hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.

Baca Juga:Heboh, Kades di Indramayu Kesurupan saat Penari Bawakan Wangsit Siliwangi

Dadang sempat mengajukan banding dan kasasi hingga tingkat Mahkamah Agung (MA) atas vonis ini.

Namun MA tetap memberikan vonis 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta atas kasus korupsi dana raskin.

"Setelah ada keputusan, yang bersangkutan melarikan diri hingga pada tahun 2013 ditetapkan sebagai DPO," ucap Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya Muhammad Syarif dilansir dari Ayo Bandung—jaringan Suara.com—Jumat (25/9/2020).

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus Kejari Kabupaten Tasikmalaya, Yayat Hidayat menambahkan, setelah mendapatkan informasi tersangka pulang ke rumahnya di Bojonggambir, kemudian Kejaksaan membentuk tim.

Tim kemudian melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan.

Baca Juga:12 Tahun Jadi Kades di Malang, Gaguk Tilap Dana Desa Rp 600 Juta Lebih

"Dipimpin oleh saya dan Kasi Intel tim melakukan penangkapan di rumah tersangka, tidak ada perlawanan dan dibawa ke kantor Kejaksaan Jumat (25/9/2020) pagi untuk kemudian ditahan di Lapas Tasik," kata Yayat.

Yayat menambahkan, dari kasus korupsi dana raskin tersebut, kerugian negara mencapai Rp50 juta atas hasil penyidikan dari Polres Tasikmalaya.
"Tersangka dipidana penjara selama satu tahun dan denda Rp50 juta, termasuk kita sudah rapid test dan proses selanjutnya tersangka ditahan di Lapas Tasik selama satu tahun," kata Yayat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak