Pemprov DKI Kumpulkan Rp4,6 Miliar Dari Hasil Denda Pelanggar PSBB

Lebih dari Rp4,6 miliar uang yang terkumpul dari hasil denda warga yang tidak menggunakan masker, dan unit usaha yang melanggar protokol Covid-19, kata Ahmad Riza.

Erick Tanjung | Bagaskara Isdiansyah
Jum'at, 25 September 2020 | 15:09 WIB
Pemprov DKI Kumpulkan Rp4,6 Miliar Dari Hasil Denda Pelanggar PSBB
Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria saat berada di kawasan Ancol, Minggu (19/7/2020). (Suara.com/Fakhri Fuadi)

SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah mengumpulkan uang sebanyak Rp4,6 miliar dari hasil denda para pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB sejak awal diberlakukan.

"Lebih dari Rp4,6 miliar uang yang terkumpul dari hasil denda warga yang tidak menggunakan masker, dan unit usaha yang melanggar protokol Covid-19," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Jumat (25/9/2020).

Kendati begitu, Riza tak menjelaskan lebih detil terkait jumlah uang yang berhasil dikumpulkan dari denda pelanggaran PSBB tersebut. Ia hanya mengingatkan kembali pentingnya melaksanakan protokol kesehatan.

"Alhamdulillah menurut para ahli 70 persen kalau kita menggunakan masker itu akan mengurangi potensi penyebaran, jadi sekarang obat yang paling efektif adalah 3 M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak) tadi," ujarnya.

Baca Juga:Bayar PBB di Tengah Pandemi, Pemprov DKI Gandeng GoPay

Ia mengatakan, ribuan aparat gabungan dari Satpol PP, TNI-Polri sudah dikerahkan melakukan pengawasan dan pemantauan soal penegakan protokol kesehatan. Namun, menurutnya jumlah tersebut juga belum memadai untuk mengawasi 11 juta warga DKI Jakarta.

"Untuk itu kami minta kerjasamanya, sinerginya, bantuan dukungan dari masyarakat untuk menjadi bagian dari kita semua untuk satu ikut melaksanakan protokol covid," tuturnya.

Sementara itu, Riza berharap ke depan dengan diperpanjangnya kembali PSBB hingga 11 Oktober mendatang bisa menekan angka pelanggaran dan juga penyebaran corona.

PSBB Kembali Diperpanjang

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB jilid II. Pasalnya angka penularan corona di ibu kota belakangan ini terus meningkat.

Baca Juga:30 Ruas Jalan di Jakarta Terendam Banjir, Pemprov DKI Klaim Langsung Surut

Anies mengatakan keputusan ini diambil berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi DKI Jakarta. Opsi perpanjangan juga tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Nomor 959 Tahun 2020 yang mengatakan perlu dilakukan perpanjangan pembatasan selama 14 hari berikutnya jika kasus belum menurun secara signifikan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini