Pemprov DKI Kumpulkan Rp4,6 Miliar Dari Hasil Denda Pelanggar PSBB

Lebih dari Rp4,6 miliar uang yang terkumpul dari hasil denda warga yang tidak menggunakan masker, dan unit usaha yang melanggar protokol Covid-19, kata Ahmad Riza.

Erick Tanjung | Bagaskara Isdiansyah
Jum'at, 25 September 2020 | 15:09 WIB
Pemprov DKI Kumpulkan Rp4,6 Miliar Dari Hasil Denda Pelanggar PSBB
Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria saat berada di kawasan Ancol, Minggu (19/7/2020). (Suara.com/Fakhri Fuadi)

Selain itu, Anies juga mengaku sudah berkoordinasi dengan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan. Luhut disebutnya telah mengizinkan PSBB kembali diperpanjang

PSBB jilid II sendiri dimulai pada 14 September lalu selama dua pekan. Karena itu perpanjangan dimulai pada 28 September dan berakhir pada 11 Oktober mendatang.

"Menko Marives juga menyetujui perpanjangan otomatis PSBB DKI Jakarta selama dua minggu,” ujar Anies.

Anies mengatakan Luhut dan jajarannya menilai sebenarnya kasus di Jakarta sudah mulai melandai. Namun kawasan penyangga masih menunjukan peningkatan.

Baca Juga:Bayar PBB di Tengah Pandemi, Pemprov DKI Gandeng GoPay

“Dalam rapat koordinasi terkait antisipasi perkembangan kasus Covid-19 di Jabodetabek, Menko Marives menunjukkan data bahwa DKI Jakarta telah melandai dan terkendali, tetapi kawasan Bodetabek masih meningkat," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini