SuaraJakarta.id - Terdakwa kasus ujaran kebencian, Ruslan Buton, diizinkan menghadiri pemakaman istrinya yang meninggal dunia di Bandung, Jawa Barat, Jumat (25/9/2020).
Ruslan diberi izin selama empat hari. Pemberian izin ini diberikan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pejabat Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Haruno Patriadi mengatakan, izin diberikan dari tanggal 25 hingga 28 September 2020.
"Terhitung hari ini (Jumat) sampai hari Senin," kata Haruno dilansir dari Antara, Jumat (25/9/2020).
Baca Juga:Istri Ruslan Buton Meninggal, Kuasa Hukum Urus Izin untuk Melayat
Pemberian izin kepada Ruslan Buton atas dasar kemanusiaan agar terdakwa dapat menghadiri pemakaman dan melepas kepergian sang istri ke peristirahatan terakhir.
Selama masa pemberian izin, Rulan Buton akan dikawal oleh pengawal tahanan mulai dari berangkat hingga dipulangkan kembali ke rumah tahanan.
"Terdakwa didampingi petugas pengawal tahanan hingga dikembalikan lagi ke Rutan Bareskrim," ujar Haruno.
Diberitakan sebelumnya, Erna Yudhiana (44) istri Ruslan Buton, meninggal dunia akibat sakit yang dialaminya.
Erna diketahui sudah cukup lama mengidap penyakit ginjal dan harus melakukan cuci darah setiap dua minggu sekali.
Baca Juga:Kasus Ruslan Buton, Kuasa Hukum Curiga Laporan Cyber Indonesia Titipan
Erna Yudhiana sempat hadir ke PN Jakarta Selatan untuk memperjuangkan keadilan suaminya dengan mengajukan praperadilan pada Juli 2020.