SuaraJakarta.id - Terdakwa kasus ujaran kebencian, Ruslan Buton, diizinkan menghadiri pemakaman istrinya yang meninggal dunia di Bandung, Jawa Barat, Jumat (25/9/2020).
Ruslan diberi izin selama empat hari. Pemberian izin ini diberikan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pejabat Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Haruno Patriadi mengatakan, izin diberikan dari tanggal 25 hingga 28 September 2020.
"Terhitung hari ini (Jumat) sampai hari Senin," kata Haruno dilansir dari Antara, Jumat (25/9/2020).
Baca Juga:Istri Ruslan Buton Meninggal, Kuasa Hukum Urus Izin untuk Melayat
Pemberian izin kepada Ruslan Buton atas dasar kemanusiaan agar terdakwa dapat menghadiri pemakaman dan melepas kepergian sang istri ke peristirahatan terakhir.
Selama masa pemberian izin, Rulan Buton akan dikawal oleh pengawal tahanan mulai dari berangkat hingga dipulangkan kembali ke rumah tahanan.
"Terdakwa didampingi petugas pengawal tahanan hingga dikembalikan lagi ke Rutan Bareskrim," ujar Haruno.
Diberitakan sebelumnya, Erna Yudhiana (44) istri Ruslan Buton, meninggal dunia akibat sakit yang dialaminya.
Erna diketahui sudah cukup lama mengidap penyakit ginjal dan harus melakukan cuci darah setiap dua minggu sekali.
Baca Juga:Kasus Ruslan Buton, Kuasa Hukum Curiga Laporan Cyber Indonesia Titipan
Erna Yudhiana sempat hadir ke PN Jakarta Selatan untuk memperjuangkan keadilan suaminya dengan mengajukan praperadilan pada Juli 2020.
Ia datang ke PN Jakarta Selatan sudah dalam kondisi sakit, sehingga harus menggunakan kursi roda.
![Istri tersangka ujaran kebencian Ruslan Buton, Erna Yudhiana menggunakan kursi roda meninggalkan ruang sidang usai menghadiri sidang praperadilan penetapan status tersangka suaminya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/7). [Suara.com/Angga Budhiyanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2020/07/06/67344-istri-ruslan-buton.jpg)
Kuasa hukum Ruslan Buton, Tonin Tachta Singarimbun menyebutkan jenazah istri Ruslan Buton dikebumikan di Bandung.
Ruslan, lanjut Tonin, juga telah berangkat ke Bandung untuk menghadiri pemakaman setelah PN Jakarta Selatan memberi izin kepadanya.
Izin tersebut diberikan berdasarkan surat penetapan majelis hakim nomor 845/Pid.Sus/2020/PN.Jkt.Sel yang mengabulkan permohonan tim penasihat hukum terdakwa dengan alasan demi kemanusiaan.
"Menetapkan memberi izin kepada terdakwa Ruslan Buton bin La Mudjuni tersebut karena istrinya meninggal dunia," tulis keterangan dalam surat penetapan majelis hakim tersebut.