Kekinian atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 346 dan atau Pasal 348 ayat 1 dan atau Pasal 349 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP dan atau Pasal 194 juncto Pasal 75 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan atau Pasal 77A juncto Pasal 45A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
5 Fakta Baru dan Mengerikan Aborsi Online di Percetakan Negara
Bagaimana tidak, sudah ada puluhan ribu janjin yang diaborsi.
Pebriansyah Ariefana | Muhammad Yasir
Sabtu, 26 September 2020 | 07:15 WIB

BERITA TERKAIT
Menata Ulang Kebijakan Aborsi Aman Bagi Korban Kekerasan Seksual
15 April 2025 | 14:26 WIB WIBREKOMENDASI
News
Bank Mandiri Raih Prestasi Global: The Best Trade Finance Bank in Indonesia dari The Asian Banker
23 Mei 2025 | 19:50 WIB WIBTerkini