SuaraJakarta.id - Sebuah pabrik ekstasi yang berkedok jualan Mie Ayam di Cipondoh Indah, Jalan Palem 10 RW RT 15, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang digerebek.
Kasus narkotika industri rumahan ini diungkap oleh jajaran Polsek Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Jumat, (25/9/2020) sekira pukul 18.30 WIB.
Kapolsek Kelapa Dua, AKP Muharam Wibisono mengatakan, pengungkapan kasus ini berdasarkan hasil penyelidikan lebih dalam dari kasus peredaran narkotika jenis ekstasi.
Dari hasil penyelidikan terungkaplah kalau barang haram tersebut berasal dari sebuah industri rumahan.
Baca Juga:Polisi Tangkap Pemilik 13 Kilogram Sabu-sabu dan Ribuan Butir Ekstasi
"Kita melakukan penangkapan terhadap tersangka diduga melakukan home industri terkait obat-obatan narkotika jenis ekstasi," ujarnya.
Dari hasil penggerebekan tersebut, polisi telah mengamankan 2 orang tersangka yakni wanita bernisial JS serta teman prianya, DN.
"Sejauh ini yang sudah kita amankan di tempat kontrakan di wilayah Cipondoh Tangerang itu ada dua orang," imbuh Muharam.
![Jajaran Polsek Kelapa Dua tengah melakukan rekonstruksi penggerebekan sebuah rumah yang memproduksi pil ekstasi di Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Jumat, (25/9/2020). [Ist]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2020/09/26/74421-produksi-pil-ekstasi-di-cipondoh.jpg)
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan tersangka dalam memproduksi barang haram tersebut. Antara lain alat cetak dan bahan baku peracikan ekstasi.
"Mulai dari alat untuk meracik kemudian bahan bakunya kemudian alat untuk mencetak sebuah lambang menyerupai transformers yang digunakan para pelaku untuk membuat diduga pil inek atau ekstasi ini," jelas Muharam.
Baca Juga:Pledoi Ditolak, Lucinta Luna Tetap Bantah Miliki Ekstasi
Polisi masih terus mendalami kasus ini. Termasuk juga menyelidiki jaringan yang bersangkutan.