SuaraJakarta.id - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pihaknya meningkatkan patroli di wilayah yang berpotensi dijadikan arena balap liar kendaraan bermotor.
Hal ini setelah Ditlantas Polda Metro Jaya menilang 11 mobil yang terlibat balapan liar di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu (19/9/2020) dini hari.
"Kita sudah lakukan mapping beberapa daerah yang berpotensi terjadinya balapan liar," kata Sambodo dilansir dari Antara, Senin (28/9/2020).
Sambodo menyatakan petugas akan menindak tegas pengendara yang terlibat balapan liar di wilayah hukum Polda Metro Jaya sesuai aturan yang berlaku.
Baca Juga:Balapan Liar di Kawasan Senayan, RN Klaim Cuma Spontan, Tak Ada Taruhan
Selain itu, Ditlantas Polda Metro Jaya juga mengedepankan preventif berupa imbauan dan edukasi kepada pengendara.
Diketahui, Ditlantas Polda Metro Jaya telah menilang 11 mobil yang terlibat balapan liar di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, dua pekan lalu.
Polisi sempat mengamankan salah satu pengendara balap liar berinisial RN. Petugas masih memburu pengemudi yang terlibat balap liar tersebut.
RN dijerat Pasal 297 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Transportasi Angkutan Darat.
Pasal itu mengatur "setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 huruf b dipidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000".
Baca Juga:11 Pengendara Mobil Kasus Balap Liar di Senayan Terancam Bui 1 Tahun