2. Jual HP

Polisi mengungkap fakta baru dibalik kasus pemerasan dan pelecehan seksual yang dilakukan petugas rapid test di Bandara Soekarno-Hatta terhadap calon penumpang berinisial LHI (23).
Terkuak bahwa tersangka Eko Firstson Y S sempat menjual telepon genggam atau handphone miliknya untuk melarikan diri ke Sumatra Utara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan bahwa tersangka Eko menjual dua handphone untuk modal ongkos melarikan diri bersama wanita.
Baca Juga:Petugas Rapid Test Cabul Bandara Soetta Pernah Dilaporkan Bawa Kabur Wanita
"Tersangka berniat melarikan diri dibuktikan dengan dijualnya dua HP untuk membiayai tersangka dan teman wanitanya," kata Yusri di Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Senin (28/9/2020).
Yusri menyebutkan bahwa tersangka dan wanita tersebut melarikan diri menggunakan bus. Keduanya melarikan diri ke wilayah Balige, Toba Samosir, Sumatera Utara.
"Perjalanan darat menggunakan bus umum dari Jakarta menuju ke Balige," ungkap Yusri.
3. Nafsu sesaat

Tersangka berdalih kepada penyidik melakukan perbuatannya itu lantaran nafsu sesaat.
Baca Juga:Bawa Cewek Selama Buron, Petugas Rapid Tes Kasus Cabul di Bandara Jual HP
Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta Kompol Alexander Yurikho ketika itu mengemukakan, selain karena nafsu sesaat, tersangka Eko memeras korban lantaran ingin memperoleh penghasilan lebih.
4. Cari Uang Tambahan

Terungkap motif di balik tindak pelecehan seksual dan pemerasan yang dilakukan oknum tenaga medis Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) kepada penumpang berinisial LHI (23). Korban merupakan warga asal Nias yang tinggal di Bali.
Insiden pencabulan tersebut terjadi saat korban melakukan rapid test di Bandara Soetta. Kasus itupun seketika viral di media sosial.
Tak butuh waktu lama, polisi berhasil menangkap pelaku yang bernama Eko Firstson Y.S. Polisi mengungkap motif di balik aksi bejat laki-laki tersebut.
Dari pengakuan tersangka, diketahui motifnya melakukan tindakan tercela tersebut terhadap korban lantaran nafsu sesaat.