Ade membenarkan bahwa BA mengunakan uang pensiunan orang tuanya untuk membeli sabu. Ia pun ditangkap Satres Narkoba Polresta Tangerang dikediamannya.
"Yang bersangkutan ditangkap tim di kediamannya. Ditangkap karena diduga melakukan tindak penyalahgunaan narkotika jenis sabu," sebutnya.
Delapan Pelaku Lain
Ade menjelaskan, pihaknya juga mengamankan delapan pelaku lainnya yang karena kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu dan ganja.
Baca Juga:Ditangkap Polisi, Pria Ini Ngaku Jual Narkoba Untuk Biaya Hidup Keluarga
"Jadi totalnya ini ada sembilan terduga pelaku. Delapan diantaranya pengedar dan satu pengguna. Mereka ditangkap di berbagai tempat dalam periode seminggu," ungkapnya.
Dari sembilan terduga pelaku tersebut, Ade menyebut, pihaknya mengamankan barang bukti total 121,72 gram ganja dan 58,3 gram sabu.
Sembilan terduga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) sub dan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35
tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
"Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringannya. Kita putus mata rantai permintaan narkotika ini, sehingga pengedar tidak punya pasar lagi," pungkasnya.
Kontributor : Ridsha Vimanda Nasution
Baca Juga:Dorr! Tersangka Narkoba Tewas Ditembak di Sumut, 7 Kg Sabu Disita