Dokter SWS, Tersangka Kasus Aborsi Ribuan Janin Meninggal Dunia

Dalam kasus aborsi ilegal itu, polisi telah menetapkan total 17 tersangka

Bangun Santoso | Muhammad Yasir
Rabu, 30 September 2020 | 11:39 WIB
Dokter SWS, Tersangka Kasus Aborsi Ribuan Janin Meninggal Dunia
Para tersangka saat menjalani rekonstruksi kasus klinik aborsi bayi di Klinik Dr. Sarsanto WS, Jakarta Pusat. (Suara.com/Arga).

SuaraJakarta.id - Tersangka kasus aborsi ilegal yakni dokter SWS meninggal dunia. Pria tersebut diduga tewas karena penyakit bawaan.

Kabar tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. Yusri menyebutkan bahwa dr. SWS meninggal sekira pukul 09.00 WIB di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu (3/9/2020) pagi tadi.

"Iya benar meninggal karena sakit," kata Yusri saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (30/9/2020).

Pengungkapan kasus praktik aborsi ilegal di Klinik dr. SWS berawal dari keterangan SS yang merupakan tersangka sekaligus aktor utama dalam kasus pembunuhan berencana terhadap bos toko roti asal Taiwan, Hsu Ming Hu (52) di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Baca Juga:5 Fakta Baru dan Mengerikan Aborsi Online di Percetakan Negara

Kepada penyidik, SS mengaku mengugurkan kandungan hasil persetubuhan dengan Hsu Ming Hu pada tahun 2018 di Klinik dr. SWS.

Ketika itu, SS mengugurkan kandungannya lantaran sang bos tidak mau bertanggung jawab atas perbuatannya. Bahkan, Hsu Ming Hu lah yang memerintahkan dan membiayai SS untuk mengugurkan kandungannya dengan biaya operasional sekitar Rp 20 juta.

"Ada beberapa barang bukti yang kita amankan berupa catatan-catatan para pasien dan beberapa bisa kita lakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Salah satunya adalah tersangka (SS) dari Polda yang kemarin berhasil diungkap dalam pembunuhan kasus warga negara asing di Bekasi yang jenazahnya dibuang ke Subang," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Tubagus Ade Hidayat, pada Selasa (18/8).

Dalam kasus klinik aborsi ilegal ini, polisi telah mengamankan 17 tersangka. Masing-masing tersangka berinisial dr. SS, dr. SWS, dr. TWP, EM, AK, SMK, W, J, M, S, WL, AR, MK, WS, CCS, HR, dan LH.

Mereka memiliki peran berbeda. Rinciannya, enam tersangka merupakan tenaga medis yakni dokter dan perawat. Kemudian empat tersangka merupakan pengelola klinik yang berperan melakukan negosiasi, penerimaan dan pembagian uang.

Baca Juga:Cepat Banget! Klinik di Jakpus Cuma 5 Menit Aborsi Janin

Selanjutnya, empat tersangka memiliki tugas antar jemput pasien, membersihkan janin, menjadi calo, dan membelikan obat. Sementara, tiga tersangka lainnya merupakan pasien yang melakukan aborsi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini