Satrio Coret Musala "Saya Kafir" Jadi Tersangka, Kena Pasal Penodaan Agama

Satuan Reserse Polsek Pasar Kemis Tangerang menangkap Satrio di kediamannya berjarak 50 meter dari musala.

Pebriansyah Ariefana
Rabu, 30 September 2020 | 15:03 WIB
Satrio Coret Musala "Saya Kafir" Jadi Tersangka, Kena Pasal Penodaan Agama
Satrio, perusak musala di Tangerang (Suara.com/Tion)

SuaraJakarta.id - Satrio, pelaku perusakan musala dengan coretan "saya kafir" dan "anti Islam" akhirnya jadi tersangka. Satrio dikenakan pasal penodaan agama.

Satrio dijerat dengan pasal 156 Kitab UU Hukum Pidana karena diduga melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan permusuhan atau penodaan terhadap Agama sehingga menimbulkan kebencian terhadap beberapa golongan.

Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun kurungan penjara.

Hal itu diungkap Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Rabu (30/9/2020).

Baca Juga:Terungkap! Satrio Beraksi di 2 Musala Dekat Rumahnya, Gunting Al Quran

"Terhadap tersangka dikenakan pasal 156 Kitab UU Hukum Pidana karena melakukan perbuatan menimbulkan permusuhan," sebut Ade.

Satuan Reserse Polsek Pasar Kemis Tangerang menangkap Satrio di kediamannya berjarak 50 meter dari musala.

Barang bukti Musala Darussalam, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang (Suara.com/Tion)
Barang bukti Musala Darussalam, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang (Suara.com/Tion)

Musala dicoret-coret oleh Satrio dengan tulisan "anti islam" dan "anti agama", sampai "saya kafir". Coretan-coretan itu banyak di dinding musala yang berlokasi di Perumahan Villa Tangerang Elok Rt 5 RW 8 itu.

"Sekitar pukul 15.00 WIB Kapolsek Pasar Kemis mendapatkan laporan dari DKM Musala Darussalam karena ada beberapa tulisan menggunakan pilox," papar Ade.

"Kemudian ada beberapa properti barang-barang yang ada musala rusak akibat digunting dan dirobek (Al Quran)," tuturnya.

Baca Juga:Musala di Tangerang Dicorat-Coret Tulisan "Anti Islam", MUI: Usut Tuntas!

Kepolisian pun langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan barang bukti beserta saksi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini