Lucinta Luna ditahan sejak 12 Februari 2020. Hingga kini, ia telah menjalani hukuman penjara hampir 8 bulan.
Terkait putusan hakim yang memvonisnya 1,5 tahun penjara, hitungannya Lucinta Luna tinggal menjalani sisa hukuman selama delapan bulan ke depan.
Lucinta didakwa atas kepemilikan ekstasi dan tujuh butir riklona.
![Lucinta Luna di Polres Metro Jakarta Barat [Suara.com/Ismail]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2020/02/13/60063-lucinta-luna-di-polres-metro-jakarta-barat-suaracomismail.jpg)
Lucinta Luna didakwa dengan pasal berlapis. Pertama didakwa dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Narkotika atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika.
Baca Juga:Menangis, Lucinta Luna Divonis Penjara 1,5 Tahun
Kedua, Lucinta Luna didakwa atas Pasal 60 ayat (3) Undang-undang Psikotropika atau Pasal 62 UU Psikotropika.
Dalam dakwaan jaksa, Lucinta terbukti sebagai pemilik ekstasi yang dibuang ke tempat sampah apartemennya.