4 Fakta Aksi Vandalisme Satrio Tulis "Saya Kafir" di Musala Darussalam

Satrio mencorat-coret tembok dan lantai Musala Darussalam dengan berbagai tulisan menggunakan pilox hitam.

Rizki Nurmansyah
Kamis, 01 Oktober 2020 | 07:15 WIB
4 Fakta Aksi Vandalisme Satrio Tulis "Saya Kafir" di Musala Darussalam
Pelaku vandalisme Musala Darussalam di Kabupaten Tangerang, Satrio Katon Nugroho. [Dok. Polisi]

Atas aksi vandalismenya tersebut polisi menjerat Satrio Katon Nugroho dengan pasal penodaan agama.

Satrio dijerat Pasal 156 KUHP.

Satrio, perusak musala di Tangerang (Suara.com/Tion)
Satrio Katon Nugroho, pelaku vandalisme Musala Darussalam di Tangerang. [Suara.com/Ridsha Vimanda Nasution]

Satrio diduga melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan permusuhan atau penodaan terhadap agama. Sehingga menimbulkan kebencian terhadap beberapa golongan.

Atas hal itu, Satrio terancam hukuman maksimal 5 tahun kurungan penjara.

Baca Juga:Aksi Vandalisme Putranya di Musala Bikin Geger, Begini Reaksi Ibunda Satrio

"Terhadap tersangka dikenakan Pasal 156 KUHP karena melakukan perbuatan menimbulkan permusuhan," sebut Ade.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini