Atas aksi vandalismenya tersebut polisi menjerat Satrio Katon Nugroho dengan pasal penodaan agama.
Satrio dijerat Pasal 156 KUHP.

Satrio diduga melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan permusuhan atau penodaan terhadap agama. Sehingga menimbulkan kebencian terhadap beberapa golongan.
Atas hal itu, Satrio terancam hukuman maksimal 5 tahun kurungan penjara.
Baca Juga:Aksi Vandalisme Putranya di Musala Bikin Geger, Begini Reaksi Ibunda Satrio
"Terhadap tersangka dikenakan Pasal 156 KUHP karena melakukan perbuatan menimbulkan permusuhan," sebut Ade.