SuaraJakarta.id - Ketua DRPD Kabupaten Tangerang Kholid Ismail melaporkan sebuah akun palsu yang mencatut namanya untuk melakukan penipuan.
Laporan dilakukan oleh tim kuasa hukum Kholid Ismail ke Polda Metro Jaya pada, Selasa (29/9/2020) lalu.
Salah satu tim kuasa hukum Rio Arif Wicaksono membenarkan dirinya telah mewakili Ketua DPRD Kabupaten Tangerang untuk membuat laporan polisi.
Rio menjelaskan, kliennya sejak tahun 2017 lalu tidak pernah aktif menggunakan media sosial Facebook dan Messenger.
Baca Juga:Hati-Hati, Hoax Penerimaan Pegawai PDAM Tirta Musi Beredar
Akan palsu yang mengatasnamakan kliennya untuk menipu, baru diketahui usai sejumlah kerabat menghubungi nya pada Sabtu (19/9/2020) pagi.
Lanjutnya, penipu ini berhasil meyakinkan kerabat dan orang yang mengenal Ketua DPRD Kabupaten Tangerang ini seolah-olah akun media sosial tersebut ialah autentik.
Sampai, lanjut Rio, melanjutkan berkomunikasi lewat aplikasi Whatsapp dengan profil wajah kliennya.
"Modusnya macam-macam yah, ada urusan proyek, bisnis usaha dan meminjam uang. Sampai ada beberapa kerabat yang percaya terlanjur memberikan sejumlah uang," ujar Rio dilansir dari BantenNews.co.id—jaringan Suara.com—Kamis (1/10/2020).
Rio menyebutkan dalam kasus akun palsu Ketua DPRD Kabupaten Tangerang tersebut, sementara dasar hukum awal disangkakan dengan Pasal 30 dan atau Pasal 35 juncto Pasal 51 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca Juga:Berkedok MLM, DPO Eliza Kartikasari Ditangkap Kejari Purwokerto