Cari Fakta Baru, Polisi Bongkar Makam Janda Muda Korban Perkosaan 5 Pria

"Makam korban dibongkar untuk autopsi," Kapolsek Pajar Bulan AKP Kasmini.

Rizki Nurmansyah
Kamis, 01 Oktober 2020 | 16:37 WIB
Cari Fakta Baru, Polisi Bongkar Makam Janda Muda Korban Perkosaan 5 Pria
Ilustrasi - Pekerja membongkar makam.

"Keluarga mencari ke mana-mana dan menuju TKP begitu dapat kabar penemuan mayat wanita di pinggir sungai. Benar, mayat itu adalah AM," kata dia.

Kini petugas masih memburu dua pelaku lagi. Sementara tiga tersangka dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 285 KUHP tentang perkosaan, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 370 ayat (3) tentang pengeroyokan yang menyebabkan korban tewas, dan Pasal 55 dan 56 KUHP tentang perbuatan yang dilakukan secara bersama-sama.

"Kami gunakan pasal maksimal karena perbuatan para tersangka sadis. Hukumannya maksimal mati," katanya.

Baca Juga:Hobi Berkebun, Kartika Putri Kaget Dengar Harga Tanaman Hias Janda Bolong

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini