SuaraJakarta.id - Cai Changpan alias Cai Ji Fan kabur dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas 1 Tangerang. Lelaki asal Cina itu merupakan narapidana mati kasus narkoba.
Cai Ji Fan masih buron.
Cai Ji Fan telah merencanakan untuk melarikan diri dari Lapas dengan menggali gorong-gorong sejak 8 bulan lalu.
Gorong-gorong tersebut diduga dibuat dari kamar tahanan selama enam bulan hingga menembus saluran pembuangan air perkampungan warga di Jalan Veteran, RT 003 RW 4 Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang. Tepatnya berada di sebelah kiri pintu gerbang Lapas.
Baca Juga:Kabur Lewat Gorong-gorong, Napi Cai Ji Fan Gali Lubang Setiap Malam
Berikut fakta baru pelarian Cai Ji Fan:
1. Isu sayembara Rp 100 juta
![Lapas Klas 1 Tangerang, Jumat (18/9/2020). [Suara.com/Irfan Maulana]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2020/09/18/28066-lapas-klas-1-tangerang-kabur.jpg)
Polda Metro Jaya akhirnya memasukkan nama Cai Changpan alias Cai Ji Fan (53) ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Narapidana kasus narkoba yang melarikan diri dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas 1 Tangerang itu pun kekinian tengah diburu polisi.
"Betul, jadi sudah dimunculkan DPO ke yang bersangkutan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Kamis (1/10/2020).
Baca Juga:Terkuak! Cai Ji Fan Sempat Ajak Teman Satu Sel Kabur dari Lapas Tangerang
Yusri menyampaikan bahwa DPO atas nama Cai Ji Fan itu kekinian juga telah disebarkan. Namun, dia memastikan bahwa keterengan pada selebaran yang menyebutkan upah sebesar Rp100 juta bagi pihak yang menemukan buronan tersebut ialah tidak benar.