SuaraJakarta.id - Cai Changpan alias Cai Ji Fan kabur dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas 1 Tangerang. Lelaki asal Cina itu merupakan narapidana mati kasus narkoba.
Cai Ji Fan masih buron.
Cai Ji Fan telah merencanakan untuk melarikan diri dari Lapas dengan menggali gorong-gorong sejak 8 bulan lalu.
Gorong-gorong tersebut diduga dibuat dari kamar tahanan selama enam bulan hingga menembus saluran pembuangan air perkampungan warga di Jalan Veteran, RT 003 RW 4 Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang. Tepatnya berada di sebelah kiri pintu gerbang Lapas.
Baca Juga:Kabur Lewat Gorong-gorong, Napi Cai Ji Fan Gali Lubang Setiap Malam
Berikut fakta baru pelarian Cai Ji Fan:
1. Isu sayembara Rp 100 juta
Polda Metro Jaya akhirnya memasukkan nama Cai Changpan alias Cai Ji Fan (53) ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Narapidana kasus narkoba yang melarikan diri dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas 1 Tangerang itu pun kekinian tengah diburu polisi.
"Betul, jadi sudah dimunculkan DPO ke yang bersangkutan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Kamis (1/10/2020).
Baca Juga:Terkuak! Cai Ji Fan Sempat Ajak Teman Satu Sel Kabur dari Lapas Tangerang
Yusri menyampaikan bahwa DPO atas nama Cai Ji Fan itu kekinian juga telah disebarkan. Namun, dia memastikan bahwa keterengan pada selebaran yang menyebutkan upah sebesar Rp100 juta bagi pihak yang menemukan buronan tersebut ialah tidak benar.
"Tidak benar (ada upah Rp 100 juta), itu ada kesalahan," ujarnya.
2. Perburuan ke Hutan Tenjo Bogor
Polisi tengah melakukan upaya pengejaran terhadap narapidana mati kasus narkoba Cai Changpan alias Cai Ji Fan (53). Napi asal China itu melarikan diri dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas 1 Tangerang.
Cai Ji diduga melarikan diri ke dalam hutan di wilayah Tenjo, Bogor, Jawa Barat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengemukakan hal itu berdasar keterangan beberapa warga sekitar. Menurut keterangan warga, Cai Ji Fan melarikan diri ke dalam hutan usai menemui istir dan anaknya di Bogor.
"Info dari beberapa warga yang kita dalami yang bersangkutan masuk ke hutan sana. Sementara kita ada beberapa tim fokus ke sana," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (1/10/2020).
Berkenaan dengan itu, Yusri menyampaikan bahwa pihaknya juga telah memasukan nama Cai Ji Fan kedalam daftar pencarian orang (DPO). Foto napi kasus narkoba itu pun telah disebar untuk membantu proses pencarian.
"Semoga dengan DPO dan sebarkan foto tersangka agar masyarakat bisa bantu untuk memberi informasi kepada petugas kita. Itu harapan kita," ujarnya.
3. Ajak Teman Satu Sel
Cai Changpan alias Cai Ji Fan (53), narapidana mati kasus narkoba di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas 1 Tangerang sempat mengajak teman satu selnya untuk melarikan diri. Namun, teman satu selnya itu menolak.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan fakta tersebut berdasar keterangan langsung dari teman satu sel Cai Ji Fan yang merupakan napi berkewarganegaraan Singapura.
"Sempat si teman satu sel ini pernah dia diajak (kabur), tapi dia tak mau terlibat dalam hal ini dan tak mau ikut," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (1/10/2020).
Dari keterangan teman satu sel Cai Ji Fan, polisi juga akhirnya mengetahui bahwa dia telah merencanakan untuk melarikan diri dari Lapas dengan menggali gorong-gorong sejak delapan bulan lalu.
Selain itu, Yusri juga menyebut bahwa Cai Ji Fan turut membawa kabur handphone milik teman satu selnya tersebut.