SuaraJakarta.id - Cai Changpan alias Cai Ji Fan (53), narapidana mati kasus narkoba di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas 1 Tangerang sempat mengajak teman satu selnya untuk melarikan diri. Namun, teman satu selnya itu menolak.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan fakta tersebut berdasar keterangan langsung dari teman satu sel Cai Ji Fan yang merupakan napi berkewarganegaraan Singapura.
"Sempat si teman satu sel ini pernah dia diajak (kabur), tapi dia tak mau terlibat dalam hal ini dan tak mau ikut," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (1/10/2020).
Dari keterangan teman satu sel Cai Ji Fan, polisi juga akhirnya mengetahui bahwa dia telah merencanakan untuk melarikan diri dari Lapas dengan menggali gorong-gorong sejak delapan bulan lalu.
Baca Juga:Beredar Poster Imbalan Rp 100 Juta Temukan Napi Cai Ji Fan, Ini Kata Polisi
Selain itu, Yusri juga menyebut bahwa Cai Ji Fan turut membawa kabur handphone milik teman satu selnya tersebut.
"Dia sampaikan delapan bulan dia (Cai Ji Fan) lobangi itu bahkan handphonenya temannya dibawa," bebernya.
Adapun, Yusri menyampaikan kekinian pihaknya tengah berusaha melakukan pengejaran terhadap Cai Ji Fan.
Pria tersebut diduga melarikan diri ke dalam hutan di wilayah Tenjo, Bogor, Jawa Barat usai menemui istri dan anaknya.
"Info dari beberapa warga yang kita dalami yang bersangkutan masuk ke hutan sana. Sementara kita ada beberapa tim fokus ke sana," pungkasnya.
Baca Juga:Sudah Masuk DPO, Polisi Buru Napi Cai Ji Fan ke Hutan Tenjo Bogor
Gorong-gorong
- 1
- 2