"Benar, hari ini makam korban dibongkar untuk autopsi. Keluarga sudah memberikan izin," ungkap Kasmini, Kamis (1/10/2020).
Dia menjelaskan, hasil autopsi bertujuan untuk mengungkap penyebab dan kapan korban meninggal.
Dari situ, sambung Kasmini, juga bisa saja terungkap temuan baru dalam kasus ini.
"Kita bisa melengkapi berkas perkara dan dilimpahkan ke kejaksaan," ujarnya.
Baca Juga:Mayat Terbungkus Seprai di Humbahas: Korban Dianiaya, Diperkosa dan Dibunuh

2. Dua Buron
Kasmini mengatakan tiga tersangka pelaku pemerkosaan dan pembunuhan janda muda A, kekinian masih ditahan di Mapolsek Pajar Bulan.
Ketiga tersangka itu dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 285 KUHP tentang perkosaan, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 370 ayat (3) tentang pengeroyokan yang menyebabkan korban tewas, dan Pasal 55 dan 56 KUHP tentang perbuatan yang dilakukan secara bersama-sama.
"Kami gunakan pasal maksimal karena perbuatan para tersangka sadis. Hukumannya maksimal mati," katanya.
Sementara dua pelaku yang masih buron dikabarkan sudah kabur ke luar Lahat dan sedang diburu petugas.
Baca Juga:Habis Beli Kopi Miss V Bocah SD Berlumuran Darah, Habis Diperkosa di Hutan
"Dua DPO masih kita kejar. Mudah-mudahan mereka segera ditangkap," katanya.