16 Syarat Warga DKI Diperbolehkan Isolasi Mandiri di Rumah

Sebelumnya sempat ada wacana isolasi secara terpusat dan terkendali di fasilitas pemerintah.

Rizki Nurmansyah
Jum'at, 02 Oktober 2020 | 10:34 WIB
16 Syarat Warga DKI Diperbolehkan Isolasi Mandiri di Rumah
Petugas merapikan ruang isolasi mandiri pasien Covid-19 di Gelanggang Remaja Kecamatan Pademangan, Jakarta, Minggu (27/9/2020).

"Lurah bersama gugus tugas penanganan Covid-19 tingkat RT/RW juga mengawasi proses isolasi mandiri tersebut bersama satpol PP, kepolisian, TNI, dan unsur terkait untuk melakukan penegakan hukum bila terjadi pelanggaran," ujarnya.

Musala Baitus Salam di Tambora yang digunakan untuk isolasi mandiri 14 orang anggota keluarga. (Suara.com/Arga).
Musala Baitus Salam di Tambora yang digunakan untuk isolasi mandiri 14 orang anggota keluarga. (Suara.com/Arga).

Berikut 16 syarat isolasi mandiri di rumah:

1. Persetujuan dari pemilik rumah/fasilitas/penanggung jawab bangunan

2. Rekomendasi dari gugus tugas penanganan COVID-19 RT/RW setempat dan ditetapkan oleh lurah setempat selaku ketua gugus tugas kelurahan

Baca Juga:Rumah Kecil Mau Jadi Tempat Isolasi Mandiri? Wagub DKI: Maaf Tidak Bisa!

3. Tidak ada penolakan dari warga setempat

4. Gugus tugas penanganan COVID-19 wilayah dapat menjamin pelaksanaan isolasi mandiri sesuai protokol kesehatan

5. Hanya dihuni oleh orang terkonfirmasi COVID-19 tanpa gejala atau bergejala ringan

6. Lokasi ruang isolasi terpisah dengan penghuni lainnya

7. Tersedia kamar mandi dalam

Baca Juga:Pernah Dilarang, Akhirnya Anies Izinkan Warga COVID-19 Isolasi di Rumah

8. Cairan dari mulut/hidung atau air kumur, air seni, dan tinja orang yang isolasi mandiri langsung dibuang di wastafel atau lubang air limbah toilet dan dialirkan ke septic tank

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini