15 Standar Minimal Hotel dan Wisma di DKI Jadi Tempat Isolasi Pasien Covid

Standar minimal ini tertuang dalam Kepgub Nomor 980 Tahun 2020 yang diteken Anies pada 22 September 2020.

Rizki Nurmansyah
Jum'at, 02 Oktober 2020 | 11:25 WIB
15 Standar Minimal Hotel dan Wisma di DKI Jadi Tempat Isolasi Pasien Covid
Petugas berpakaian alat pelindung diri (APD) lengkap menyemprot cairan disinfektan kepada pasien tanpa gejala COVID-19 yang hendak masuk ke Hotel U Stay Mangga Besar, Sawah Besar, Jakarta, Senin (28/9/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraJakarta.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) terkait penanganan Covid-19 di Ibu Kota Jakarta.

Salah satunya terkait pengubahan hotel, tempat penginapan, dan wisma sebagai lokasi isolasi pasien Covid-19.

Ada 15 standar minimal yang harus disanggupi tiap pengelola hotel, tempat penginapan, dan wisma untuk bisa menampung pasien Covid-19.

Diantaranya ketersedian kamar, di mana disyaratkan mampu minimal menyediakan 50 kamar di satu gedung.

Baca Juga:16 Syarat Warga DKI Diperbolehkan Isolasi Mandiri di Rumah

Tak cuma sampai di situ. Tiap kamar harus memiliki akses jaringan internet atau Wi-Fi.

Standar minimal ini tertuang dalam Kepgub Nomor 980 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Isolasi Terkendali dalam Rangka Penanganan Covid-19 yang diteken Anies pada 22 September 2020.

"Standar minimal kriteria hotel, penginapan, dan wisma untuk lokasi isolasi terkendali Covid-19, jumlah kamar minimal 50 kamar dengan fasilitas Wi-Fi tiap kamar," ujar Anies dalam Kepgub tersebut yang dikutip Jumat (2/10/2020).

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (tengah) hadiri apel siaga banjir bersama Polda Metro Jaya dan Kodam Jaya yang digelar di Mako Polda Metro Jaya. [Ist]
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (tengah) hadiri apel siaga banjir bersama Polda Metro Jaya dan Kodam Jaya yang digelar di Mako Polda Metro Jaya. [Ist]

Selain itu, Anies juga meminta agar tiap pengelola menyediakan cemilan atau snack. Santapan ringan ini disediakan di luar menu makanan sehari-hari.

"Menyediakan menu sehat 3 kali sehari dan 2 kali snack," jelasnya.

Baca Juga:Menengok Persiapan The Green Hotel Bekasi Tampung Pasien OTG Covid-19

Pengelola juga harus memiliki fasilitas pengolahan bahan makanan yang baik.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini