15 Standar Minimal Hotel dan Wisma di DKI Jadi Tempat Isolasi Pasien Covid

Standar minimal ini tertuang dalam Kepgub Nomor 980 Tahun 2020 yang diteken Anies pada 22 September 2020.

Rizki Nurmansyah
Jum'at, 02 Oktober 2020 | 11:25 WIB
15 Standar Minimal Hotel dan Wisma di DKI Jadi Tempat Isolasi Pasien Covid
Petugas berpakaian alat pelindung diri (APD) lengkap menyemprot cairan disinfektan kepada pasien tanpa gejala COVID-19 yang hendak masuk ke Hotel U Stay Mangga Besar, Sawah Besar, Jakarta, Senin (28/9/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraJakarta.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) terkait penanganan Covid-19 di Ibu Kota Jakarta.

Salah satunya terkait pengubahan hotel, tempat penginapan, dan wisma sebagai lokasi isolasi pasien Covid-19.

Ada 15 standar minimal yang harus disanggupi tiap pengelola hotel, tempat penginapan, dan wisma untuk bisa menampung pasien Covid-19.

Diantaranya ketersedian kamar, di mana disyaratkan mampu minimal menyediakan 50 kamar di satu gedung.

Baca Juga:16 Syarat Warga DKI Diperbolehkan Isolasi Mandiri di Rumah

Tak cuma sampai di situ. Tiap kamar harus memiliki akses jaringan internet atau Wi-Fi.

Standar minimal ini tertuang dalam Kepgub Nomor 980 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Isolasi Terkendali dalam Rangka Penanganan Covid-19 yang diteken Anies pada 22 September 2020.

"Standar minimal kriteria hotel, penginapan, dan wisma untuk lokasi isolasi terkendali Covid-19, jumlah kamar minimal 50 kamar dengan fasilitas Wi-Fi tiap kamar," ujar Anies dalam Kepgub tersebut yang dikutip Jumat (2/10/2020).

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (tengah) hadiri apel siaga banjir bersama Polda Metro Jaya dan Kodam Jaya yang digelar di Mako Polda Metro Jaya. [Ist]
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (tengah) hadiri apel siaga banjir bersama Polda Metro Jaya dan Kodam Jaya yang digelar di Mako Polda Metro Jaya. [Ist]

Selain itu, Anies juga meminta agar tiap pengelola menyediakan cemilan atau snack. Santapan ringan ini disediakan di luar menu makanan sehari-hari.

"Menyediakan menu sehat 3 kali sehari dan 2 kali snack," jelasnya.

Baca Juga:Menengok Persiapan The Green Hotel Bekasi Tampung Pasien OTG Covid-19

Pengelola juga harus memiliki fasilitas pengolahan bahan makanan yang baik.

Selain itu penyediaan makanan juga diantar ke kamar dalam bentuk sudah dikemas atau bukan prasmanan.

"Ruang pengolahan bahan makanan yang memadai dan penyediaan makanan tidak prasmanan," pungkasnya.

Pasien tanpa gejala COVID-19 yang diantar dengan mobil ambulans dari Puskesmas Kecamatan Kebon Jeruk tiba di Hotel U Stay Mangga Besar, Sawah Besar, Jakarta, Senin (28/9/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Pasien tanpa gejala COVID-19 yang diantar dengan mobil ambulans dari Puskesmas Kecamatan Kebon Jeruk tiba di Hotel U Stay Mangga Besar, Sawah Besar, Jakarta, Senin (28/9/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Berikut 15 standar minimal kriteria hotel, penginapan, dan wisma untuk lokasi isolasi terkendali Covid-19 di DKI:

1. Tersedia kamar untuk isolasi dengan kamar mandi di dalam

2. Kamar tidak menggunakan karpet atau permadani

3. Sirkulasi udara ruangan berjalan baik dan nyaman, dapat secara alami (jendela)

4. Tersedia fasilitas laundry

5. Jumlah kamar minimal 50 kamar dengan fasilitas WiFi ditiap kamar

6. Menyediakan menu sehat 3 kali sehari dan 2 kali snack

7. Ruang pengolahan bahan makanan yang memadai dan penyediaan makanan tidak prasmanan

8. Tersedianya klinik kesehatan yang menangani, memantau dan melaksanakan proses rujukan ke rumah sakit dan pemulangan pasien

9. Adanya jejaring kerja sama dengan Gugus Tugas (pemangku wilayah, TNI, Polri dan puskemas setempat)

10. Tersedianya Posko Terpadu Satuat Tugas Penanganan Covid-19 pada Lokasi Isolasi Terkendali

11. Tersedianya kerja sama dengan pihak ketiga terkait pengelolaan limbah medis Covid-19

12. Tersedia sarana/aktivitas dukungan psikososial bagi penghuni (tetap menjaga protokol kesehatan Covid-19);

13. Halaman yang cukup untuk olahraga

14. Halaman parkir minimal 20x5 m termasuk untuk ambulans

15. Bangunan dan lokasi aman dari ancaman bahaya lainnya seperti banjir, kebakaran dan tanah longsor

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini