“Untuk warga baru kita wajibkan surat rapid (test), begitu juga untuk pekerja bangunan yang akan merenovasi rumah warga,” ujarnya.
Sementara itu pengurus RW lain di Tambun Utara Husnul juga mengaku menerapkan kebijakan serupa.
Hal ini lantaran warga di lingkungannya ada yang terpapar virus corona.
"Jadi sudah ada warga kami yang kena (Covid-19), itu dia dari klaster pabrik di Cikarang. Nah, untuk cegah penyebaran lagi ya kami harus mini lockdown," kata dia.
Baca Juga:Setelah Thiago Alcantara, Kini Giliran Sadio Mane yang Positif COVID-19
Kebijakan tersebut diperketat dengan melarang warga mengadakan perkumpulan arisan dan kegiatan lain yang menimbulkan kerumunan.
Selain itu, anak-anak serta orang lanjut usia juga tidak diperkenankan berkeliaran di luar rumah.
"Kecuali buat berjemur di depan rumah ya nggak apa-apa," ujarnya.
Adapun kebijakan mini lockdown diterapkan selama dua pekan mulai 28 September hingga 12 Oktober 2020. Harapannya, kasus Covid-19 bisa ditekan seminimal mungkin.