SuaraJakarta.id - Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan pihaknya belum ada rencana menindak warga yang memakai masker jenis scuba dan buff.
Larangan penggunaan masker scuba dan buff ini mulai diimbau oleh pemerintah. Ini karena dianggap tidak efektif mengurangi potensi penularan virus Corona.
Beberapa tempat, khususnya yang berkaitan dengan transportasi umum, telah melarang penumpang menggunakan masker scuba satu lapir dan buff.
Diantaranya seperti di Kereta Rel Listrik (KRL) dan Mass Rapid Transit/MRT.
Baca Juga:Kasatpol PP: Kami Ga Bisa Halau Warga DKI Cari Hiburan ke Daerah Penyangga
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sendiri belum mengeluarkan imbauan atau larangan penggunaan masker scuba dan buff.
Kasatpol PP DKI Arifin menerangkan, masker jenis apapun masih diperbolehkan pihaknya selaku penindak pelanggaran Pembatasan Sosial Bersakal Besar (PSBB).
"Kami belum melarang orang menggunakan masker jenis apa, enggak. Kami tidak melarang orang mengenakan masker apa pun," ujar Arifin saat dihubungi, Jumat (2/10/2020).
Menurut Arifin, penggunaan masker yang terpenting adalah menutup hidung dan mulut.
Meski menggunakan jenis yang tipis, ia tak akan menindaknya.
Baca Juga:DPR : Jangan Ada Justifikasi Masker Scuba atau Masker Kain Tak Bagus
Sebab hal itu sudah dianggap yang terpenting memiliki niat baik untuk mencegah penularan Corona.
"Sepanjang dia masih menutup hidung dan mulutnya, itu sudah cukup buat kita bahwa yang bersangkutan punya niat dan iktikad baik untuk menutup dan menggunakan masker," jelasnya.
Kasatpol PP DKI juga menilai ada faktor finansial yang membuat masker scuba masih banyak digunakan.
Jika memang memiliki uang cukup, maka ia menyarankan membeli masker yang lebih tebal.
"Kalau dia punya lebih, dia bisa beli yang lebih baik. Yang utamanya, dia harus menutupi mulut dan hidung dengan masker," pungkas Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin.
Larang Masker Scuba dan Buff
Sebelumnya, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan, masker kain yang bagus adalah masker berbahan katun dan tiga lapis.
Hal ini dikarenakan masker berbahan kain tiga lapis memiliki kemampuan filterasi atau penyaringan partikel virus yang lebih baik dibanding masker scuba ataupun buff.
"Mengapa hal itu penting karena kemampuan filtrasi atau penyaringan partikel virus itu akan lebih baik dengan jumlah lapisan yang lebih banyak dalam hal ini tiga lapisan berbahan katun," ujar Wiku dalam jumpa pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (15/9/2020).
Pernyataan Wiku menyusul larangan PT KCI kepada pengguna kereta yang memakai masker scuba dan buff.
Wiku menuturkan, masker scuba atau buff yang berbahan tipis tidak bisa menyaring partikel virus.
"Masker scuba atau buff hanya satu lapis saja dan terlalu tipis sehingga kemungkinan untuk tembus tidak bisa menyaring lebih besar," kata dia.
Karena itu pemerintah tidak menyarankan penggunaan masker scuba atupun buff di tempat-tempat umum di masa pandemi.
Wiku meminta masyarakat menggunakan masker yang baik dan berkualitas untuk melindungi area hidung, mulut dan dagu dari penularan virus Corona.
"Maka dari itu disarankan untuk menggunakan masker yang berkualitas untuk bisa menjaga. Selain itu master scuba sering mudah untuk ditarik ke bawah didagu, sehingga fungsi masker jadi tidak ada. Maka dari itu gunakanlah Masker dengan cara yang tepat untuk bisa melindungi menutup area batang hidung minum sampai dengan mulut dan dagu dengan rapat," katanya.