SuaraJakarta.id - Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan pihaknya belum ada rencana menindak warga yang memakai masker jenis scuba dan buff.
Larangan penggunaan masker scuba dan buff ini mulai diimbau oleh pemerintah. Ini karena dianggap tidak efektif mengurangi potensi penularan virus Corona.
Beberapa tempat, khususnya yang berkaitan dengan transportasi umum, telah melarang penumpang menggunakan masker scuba satu lapir dan buff.
Diantaranya seperti di Kereta Rel Listrik (KRL) dan Mass Rapid Transit/MRT.
Baca Juga:Kasatpol PP: Kami Ga Bisa Halau Warga DKI Cari Hiburan ke Daerah Penyangga
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sendiri belum mengeluarkan imbauan atau larangan penggunaan masker scuba dan buff.
Kasatpol PP DKI Arifin menerangkan, masker jenis apapun masih diperbolehkan pihaknya selaku penindak pelanggaran Pembatasan Sosial Bersakal Besar (PSBB).
"Kami belum melarang orang menggunakan masker jenis apa, enggak. Kami tidak melarang orang mengenakan masker apa pun," ujar Arifin saat dihubungi, Jumat (2/10/2020).
![Kepala Satpol PP DKI Arifin. [Suara.com/Bagaskara]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2020/05/20/47995-kepala-satpol-pp-dki-arifin.jpg)
Menurut Arifin, penggunaan masker yang terpenting adalah menutup hidung dan mulut.
Meski menggunakan jenis yang tipis, ia tak akan menindaknya.
Baca Juga:DPR : Jangan Ada Justifikasi Masker Scuba atau Masker Kain Tak Bagus
Sebab hal itu sudah dianggap yang terpenting memiliki niat baik untuk mencegah penularan Corona.