SuaraJakarta.id - Seorang pemuda menjadi korban penyekapan oleh sekelompok orang, Jumat (2/10/2020). Korban bernama Muhammad Rafi mengalami beberapa luka akibat bogeman mentah dan benda tumpul.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Heri Purnomo membenarkan peristiwa tersebut.
Dia mengatakan telah menangkap 11 orang dari aksi penculikan, penyekapan dan pengeroyokan.
Ke-11 orang itu diantaranya berinisial B, AH, A, AL, IL, A, IR, I, H, A, A.
Baca Juga:Culik dan Sekap Korban karena Utang Piutang, 5 Pelaku Diamankan Polisi
Mereka sempat dilakukan penyidikan oleh petugas di Polres Metro Bekasi Kota.
"Namun yang ditetapkan sebagai tersangka hanya delapan orang," kata Heri saat dikonfirmasi Suara.com, Sabtu (3/10/2020).
Heri mengemukakan, korban disekap di Lantai 9 Apartemen Mutiara yang ada di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Pekayon Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan.
Para pelaku membawa korban menggunakan kendaraan roda empat dari wilayah Tambun Selatan.
Berdasarkan keterangan Rafi kepada penyidik, mulanya ia bersama dengan rekannya berada di wilayah Tambun.
Baca Juga:Motif Utang Piutang, Kawanan Penculik Sekap Korban dan Minta Tebusan
Rekannya sudah membuat janji kepada para pelaku pada, Kamis (1/10/2020) malam.
Hanya saja, Rafi tidak tahu-menahu. Tiba-tiba rekan Rafi lari terbirit-birit ketika melihat belasan orang yang menemuinya.
Korban sempat ingin coba kabur namun ditangkap oleh sejumlah pelaku.
"Di sana (Tambun) korban dipukuli, habis itu dibawa ke mobil dan sampai apartemen. Di dalam mobil korban terus dipukuli, di apartemen korban mendapat kekerasan sampai dengan dipukul memakai stick golf," jelas Heri.
Korban yang dikunci dalam kamar apartemen, akhirnya berhasil melarikan diri melalui balkon Apartemen Mutiara. Kondisinya yang lusuh itu menarik perhatian security.
"Oleh security korban diamankan, ditanya kenapa gitu, akhirnya dijelaskan dan dibawa ke Polres. Korban disekap dari Kamis malam sampai Jumat pagi," pungkasnya.